Puspoll Nilai Parliamentary Threshold Perlu Formula Seimbang antara Stabilitas dan Demokrasi

Puspoll Nilai Parliamentary Threshold Perlu Formula Seimbang antara Stabilitas dan Demokrasi

Nasional | sindonews | Rabu, 22 April 2026 - 17:08
share

Usulan peninjauan kembali parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mengemuka seiring dinamika pembahasan sistem pemilu nasional. Pusat Polling Indonesia (Puspoll) menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan kualitas representasi demokrasi.

Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Chamad Hojin menyebut, ambang batas parlemen selama ini memang berfungsi sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan mendorong stabilitas pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, angka ambang batas yang terlalu tinggi juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Sekber GKSR Gelar Seminar, Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada

“Parliamentary threshold penting untuk menjaga efektivitas sistem politik, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip representasi. Harus ada formula yang seimbang antara stabilitas dan demokrasi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Puspoll mengapresiasi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan pembahasan ambang batas parlemen nantinya tidak akan memberatkan partai politik. Wakil Ketua DPR tersebut juga menegaskan untuk mengutamakan kehati-hatian sehingga tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dia menilai, diskursus mengenai ambang batas parlemen tidak bisa dilepaskan dari pandangan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyoroti potensi banyaknya suara pemilih yang terbuang akibat penerapan ambang batas sebesar 4 persen.

Menurut Chamad, hal ini menjadi catatan penting dalam merumuskan kebijakan ke depan, agar setiap suara masyarakat tetap memiliki peluang untuk terkonversi dalam sistem perwakilan.

Baca juga: Mahfud Anggap Perjuangan Sekber GKSR Turunkan Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen Masih Terbuka

“Putusan Mahkamah Konstitusi memberi sinyal bahwa desain sistem pemilu harus semakin inklusif. Jangan sampai ada kesenjangan antara suara yang diberikan pemilih dengan representasi yang dihasilkan,” lanjutnya.Selain itu, Puspoll juga menekankan pentingnya membuka ruang bagi aspirasi partai non-parlemen dalam proses kajian parliamentary threshold. Menurutnya, partai-partai tersebut merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang juga memiliki basis dukungan masyarakat.

Kajian yang komprehensif, kata dia, harus mempertimbangkan berbagai perspektif, baik dari partai besar, partai kecil, maupun kelompok masyarakat sipil.

Lebih jauh, Puspoll melihat bahwa arah pembahasan ambang batas parlemen saat ini menunjukkan adanya upaya untuk mencari titik temu antara kebutuhan stabilitas politik dan tuntutan demokrasi yang lebih representatif.

Dalam konteks tersebut, diperlukan pendekatan berbasis data serta dialog terbuka antar pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya stabil secara politik, tetapi juga adil secara demokratis.

“Kuncinya ada pada keseimbangan. Sistem kepartaian perlu dijaga agar tidak terfragmentasi, tetapi pada saat yang sama suara rakyat juga harus tetap terwakili secara proporsional,” pungkasnya.

Topik Menarik