65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya

65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya

Nasional | sindonews | Rabu, 22 April 2026 - 11:02
share

Bareskrim Polri bersama Polda di sejumlah daerah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji (LPG) bersubsidi dalam periode 7-20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil menangkap 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi. Rinciannya, sebanyak 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.

“Keluhan terkait kelangkaan Elpiji 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” kata Nunung, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi. Nunung menyebut, tindak pidana itu motifnya untuk memperkaya diri.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung.

Baca juga: 2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jabar dan Jateng

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.“Setiap liter BBM dan setiap tabung Elpiji bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” ucapnya.

Topik Menarik