Kapal Perang AS di Selat Malaka, Menlu: Mereka Patroli Kawasan

Kapal Perang AS di Selat Malaka, Menlu: Mereka Patroli Kawasan

Nasional | sindonews | Rabu, 22 April 2026 - 14:44
share

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono buka suara soal adanya kapal perang milik Amerika Serikat (AS) melintas di Selat Malaka. Sugiono menegaskan patroli kawasan tersebut merupakan bagian dari Freedom of Navigation Patrol.

“Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” katanya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) turut mengonfirmasi keberadaan kapal perang AS tersebut. Kadispenal Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul menjelaskan kapal milik Amerika Serikat tersebut sedang dalam perjalanan transit sesuai dengan hukum laut internasional.

Baca juga: 7 Perang Besar di Selat Malaka: Dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” katanya. Tunggul menambahkan aktivitas tersebut sah karena Selat Malaka merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation), sehingga kapal perang pun memiliki Hak Lintas Transit (Transit Passage).TNI AL menekankan meski memiliki hak melintas, setiap kapal asing tetap terikat pada aturan yang berlaku dan wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” ujarnya.

Lihat video: Kapal Perang AS Terdeteksi di Selat Malaka, Sedang Berburu Tanker Iran?

“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.

Menanggapi isu yang menyebut kapal perang AS dikerahkan untuk memburu kapal tanker di kawasan tersebut, Tunggul menegaskan setiap kapal asing yang melintas harus patuh pada aturan keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran lingkungan laut.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” jelasnya.

Topik Menarik