Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Nasional | sindonews | Rabu, 22 April 2026 - 15:59
share

Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, terkait kasus dugaan penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Pengiriman SPDP ini dilakukan untuk koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Baca juga: 2 Pembunuh Nus Kei Langsung Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).Adapun perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Nus Kei Tewas Ditusuk, Polda Maluku: Pelaku Balas Dendam Atas Kematian Saudaranya

Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.

Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti.

Kepolisian juga memastikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

Topik Menarik