Kasus Grup Chat FHUI, Sekjen Propindo Desak Para Mahasiswa Diberi Sanksi Tegas

Kasus Grup Chat FHUI, Sekjen Propindo Desak Para Mahasiswa Diberi Sanksi Tegas

Nasional | sindonews | Rabu, 15 April 2026 - 15:52
share

Kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Perbuatan tercela tersebut wajib diberikan sanksi tegas.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar prihatin dan mengecam keras aksi para mahasiswa tersebut. Menurut dia, kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga memuat konten pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan.

Percakapan tersebut kemudian viral di media sosial sehingga memicu kecaman berbagai publik di seluruh Indonesia. Menurut Haekal, aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan hukum pidana dan norma - norma agama serta etika akademik.

Baca juga: Desak UI Tindak Tegas, DPR Minta Pelaku Chat Mesum FHUI Dijerat UU TPKS

“Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pelakunya mahasiswa jika memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan aksi asusila pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan dosen perempuan tentunya wajib diberikan sanksi tegas,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Heikal menyebut jumlah korban kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencapai sedikitnya 20 orang lebih terdiri dari 15 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. "Kampus, aparat penegak hukum, dan Kementerian Pendidikan untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun,"ujarnya.

Heikal menyarankan perlu ada evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di kampus dan mengapa kasus pelecehan ini bisa terjadi di lingkungan kampus yang merupakan tempat untuk belajar bagi mahasiswa yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan martabat dalam menimba ilmu untuk melakukan berbagai disiplin ilmu dalam lingkup perguruan tinggi.

Kampus merupakan wahana pengembangan diri, pembentukan karakter, dan interaksi sosial guna mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia profesional serta menjadi pusat peradaban dan inovasi

"Sebagai Sekjen Propindo atas nama pengurus Propindo meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan secara permanen status kemahasiswaan karena para terlapor sangat tidak layak lagi berada di lingkungan kampus karena dinilai membahayakan keamanan mahasiswa lainnya," tuturnya. Heikal juga memberikan apresiasi atas penyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius cermat dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsif kehati-hatian dan keadilan pastinya apabila ditemukan pelanggaran termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana.

"Pernyataan Dekan Fakultas Hukum UI yang dengan tegas atas dugaan yang mengarah pada pelanggaran kode etik pelecehan dan kekerasan seksual akan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwajib," ungkapnya.

Heikal berharap kasus ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kampus lainnya di seluruh Indonesia agar ke depannya kasus pelecehan seksual seperti ini tidak terulang lagi.

Topik Menarik