Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand, Per Ekor Dijual Rp500 Juta!

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand, Per Ekor Dijual Rp500 Juta!

Nasional | inews | Rabu, 15 April 2026 - 14:34
share

SURABAYA, iNews.id – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan gelap Komodo, satwa endemik internasional. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga ekor anakan Komodo yang rencananya dikirim ke Thailand melalui pasar gelap.

Tak hanya Komodo, petugas juga mengamankan belasan tersangka beserta deretan satwa dilindungi lainnya yang siap dijual ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang turun di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga ekor anakan Komodo yang disembunyikan pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus total 11 orang tersangka. Polisi juga menggeledah rumah tersangka di Surabaya dan menemukan berbagai jenis satwa endemik lainnya.

"Kami menyita 3 ekor anakan Komodo, 2 ekor Kuskus Talaud, Soa Layar, Elang Paria, Ular Sanca Hijau, hingga sisik trenggiling yang siap dikirim ke luar negeri," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu (15/4/2026).

Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan mengenai disparitas harga dalam rantai mafia satwa ini. Para pemburu di habitat asli (NTT) menjual anakan Komodo kepada pengepul hanya seharga Rp5 juta per ekor.

Dari pengepul, hewan purba tersebut dijual kepada pembeli pertama di Surabaya seharga Rp31 juta, lalu dilempar lagi ke pembeli kedua di Jawa Tengah seharga Rp41 juta. Puncaknya, Komodo tersebut akan diselundupkan ke Thailand dengan harga fantastis mencapai 35.000 dolar AS atau setara Rp500 juta per ekor.

"Sindikat ini sangat terorganisir. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bahkan sudah berhasil menjual 20 ekor Komodo ke Thailand sebelum akhirnya jalur mereka kami putus," kata AKBP Hanif.

Pihak BKSDA Nusa Tenggara Timur yang turut hadir dalam rilis kasus ini sangat menyayangkan aksi perburuan tersebut. Komodo merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia.

"Kerja sama dengan Polda Jatim ini sangat krusial untuk melindungi populasi Komodo di alam liar dari tangan para pemburu ilegal," kata Adhi Nurul Hadi dari BKSDA NTT.

Kini, ke-11 tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Jatim. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Sementara itu, satwa-satwa yang berhasil diselamatkan akan diserahkan kembali ke BKSDA untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran.

Topik Menarik