Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Nasional | inews | Rabu, 15 April 2026 - 14:57
share

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) kejaksaan berinisial FS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari laporan polisi sejak Desember 2025.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada oknum ASN ini yakni penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat menghadapi kendala menghadirkan saksi. Pelapor SB dan saksi AW baru diperiksa pada 12 Januari 2026 karena berada di Namlea.

Sementara itu, saksi FH baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026. Keterlambatan tersebut karena kondisi saksi yang sedang hamil dan menjalani persalinan.

Penyidik kemudian memeriksa FS sebagai terlapor pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 5 Februari 2026.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi serta FS sebagai terlapor.

Polisi juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi. Penyitaan tersebut telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon.

Melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun FS tidak hadir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.

Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan tetap berjalan.

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujarnya di Ambon, Selasa (14/4/2026).

Dia menambahkan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu juga untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” katanya.

Polda Maluku juga mengimbau tersangka untuk bersikap kooperatif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik