Picu Kegaduhan, PITI Desak Pendeta Gilbert Minta Maaf lewat Media Massa
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia ( PITI ) Ipong Hembing meminta Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim melalui media massa. Jika tidak dilakukan, PITI akan melaporkan pendeta Gilbert meminta ke polisi terkait kasus dugaan penistaan agama .
Jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tak dilakukan, PITI akan melaporkan Pendeta Gilbert ke polisi. "Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pdt Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," ujarnya.
MK Panggil Empat Menteri Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Kita Menghargai
Kontroversi bermula dari ceramah Pendeta Gilbert yang dianggap menyinggung prinsip-prinsip penting dalam agama Islam, seperti salat dan zakat. Atas kegaduhan tersebut, Pendeta Gilbert sudah memberikan klarifikasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga mantan Wapres Jusuf Kalla.