Alasan PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN: Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU

Alasan PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN: Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU

Nasional | okezone | Kamis, 2 Mei 2024 - 11:06
share

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan gugatan yang diajukan PDI perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDI Perjuangan tetap mengajukan gugatan itu meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih lewat sidang PHPU.

Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun menegaskan kalau penyelesaian sengeketa pemilu tak hanya ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan hal ini karena mempunyai bukti kuat kalau terjadi dugaan kecurangan penyelenggara pemilu.

"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan banding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ujar Gayus di PTUN Jakarta kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau pihaknya memiliki sejumlah bukti pelanggaran pemilu yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh pengusaha penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," sambungnya.

Tidak ada yang salah dari gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan sebab PTUN telah menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Topik Menarik