Tersangka Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp271 Triliun

Tersangka Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp271 Triliun

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 28 Maret 2024 - 21:00
share

Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka kasus korupsi timah pada Rabu, 27 Maret 2024. Atas aksinya, Harvey tercatat telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berdasarkan hasil perhitungan penyidik sementara, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Korupsi yang dilakukan suami Sandra Dewi ini juga berdampak pada perekonomian negara.

"Menurut perhitungan penyidik sementara sekitar Rp271 triliun. Itu termasuk kerugian negara dan perekonomian negara," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).

Penyidik, dijelaskan Ketut juga menghitung dampak atau kerugian lainnya yang disebabkan korupsi bapak dua anak itu. Termasuk di antaranya kerusakan lingkungan hingga perekonomian di daerah sekitar penambangan ilegal.

Baca Juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Jadi penyidik ini mengitung juga dampak korupsi, dampak terhadap kerusakan lingkungan, dampak terhadap perkonomian di sekitarnya akibat dari penambangan ilegal," jelas Ketut.

Pria 38 tahun itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah Tbk di 2015 hingga 2022. Di mana dia terlibat dalam aksi penambangan ilegal itu dari 2018 hingga 2019.

"Kita lakukan proses penyidikan sekarang ini adalah penambangan ilegal PT Timah Tbk di tahun 2015 sampai 2022. Sedangkan keterlibatan tersangka HM ini adalah 2018 dan 2019," ujar Ketut.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Ucapan Sandra Dewi soal Harta hanya Titipan Viral Lagi usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.

Topik Menarik