Respons Ruben Onsu usai Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik: Kami Ladeni!

Respons Ruben Onsu usai Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik: Kami Ladeni!

Seleb | okezone | Senin, 2 November 2026 - 16:02
share

JAKARTA - Presenter Ruben Onsu turut menanggapi terkaut naiknya status perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret putra sulungnya, Betrand Peto, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pihak Ruben menegaskan siap kooperatif menghadapi seluruh proses hukum di Polda Metro Jaya.

Sikap tegas presenter kondang tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak. Ruben berkomitmen untuk tidak lagi tinggal diam dan memilih meladeni segala tuduhan guna mendudukkan perkara sesuai fakta yang sebenarnya.

"Kalau Bang Ruben menyampaikan, kita akan men-counter ataupun mendudukkan masalahnya. Jadi mulai dari sekarang sampai ke depan, secara panggilan daripada untuk ke rekan-rekan wartawan, akan kita ladenin," kata Timothy Ezra Simanjuntak dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).

Pihak Betrand Peto menyambut positif langkah penyidik Polda yang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Menurut Ezra, proses penyidikan justru menjadi pintu masuk untuk menguji kebenaran peristiwa, mengumpulkan bukti konkret, sekaligus memperjelas status tindak pidana yang disangkakan.

"Responnya sangat baik. Pertama, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Berarti kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera, cepat," ungkap Ezra.

Ezra menjelaskan bahwa naiknya status ke penyidikan bukan berarti membuktikan kliennya bersalah. Terlebih, dalam Undang-Undang TPKS diperlukan serangkaian pembuktian ilmiah yang ketat, mulai dari psikologi forensik hingga kedokteran forensik, bukan sekadar penafsiran sepihak.

Pihaknya juga membantah tudingan adanya pelecehan seksual di tempat hiburan tersebut. Menurut Ezra, pihak pelapor datang atas kemauan sendiri tanpa adanya undangan dari Betrand, dan tempat kejadian perkara merupakan tempat hiburan umum yang memiliki izin legal dalam menjual minuman beralkohol.

Guna menbantah tuduhan tersebut, tim hukum Betrand berencana menghadirkan saksi yang meringankan dan melayangkan permohonan gelar perkara khusus ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

"Kami yakin bahwa peristiwa ini bukan tindak pidana. Itu yang lagi kita coba, kita akan permohonan gelar perkara ke Wasidik dan juga tadi ada saksi yang mau kita ajukan dan kita ikutin prosesnya di forensik. Jadi kita optimis di situ," tegas Ezra.

Terkait kondisi Betrand, Ezra memastikan pemuda yang akrab disapa Onyo tersebut dalam keadaan baik dan tetap menjalankan aktivitas perkuliahannya secara normal di tengah kasus hukum yang menjeratnya.
 

Topik Menarik