Kasus Dugaan TPKS Naik ke Sidik, Pihak Betrand Peto Siapkan Saksi Kunci

Kasus Dugaan TPKS Naik ke Sidik, Pihak Betrand Peto Siapkan Saksi Kunci

Seleb | okezone | Senin, 2 November 2026 - 19:02
share

JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret putra Ruben Onsu, Betrand Peto (BP), resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Menanggapi babak baru proses hukum tersebut, pihak Betrand mengaku tak gentar dan justru menyambutnya dengan santai.

Kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra, menegaskan pihaknya memandang proses penyidikan ini sebagai titik terang untuk menguji fakta hukum secara objektif.

"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," ujar Timoty saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).

Timoty menilai kenaikan status perkara ini sebagai hal lumrah dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, bila nantinya bukti tidak mencukupi, perkara tersebut wajib dihentikan.

"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," lanjutnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihak Betrand Peto sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Timoty juga mengungkapkan rencana pemanggilan ulang para pihak terkait oleh penyidik dalam waktu dekat.

"Kemarin pagi-pagi tadi saya sudah terima SPDP. Kita sudah komunikasi secara baik-baik. Kemungkinan dua minggu lagi dipanggil ulang," terangnya.

Selain itu, tim kuasa hukum Betrand kini tengah menyiapkan saksi yang meringankan (a de charge). Saksi ini diyakini mengetahui betul latar belakang serta rekam jejak sang pelapor di masa lalu.

"Rencana satu (orang). Ada beberapa orang yang menyampaikan, tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor dahulu. Nah, itu yang akan kita jadikan saksi," tegas Timoty.

Meski demikian, Timoty memastikan kliennya akan bersikap sangat kooperatif mengikuti seluruh alur penyidikan yang berjalan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan perkara ini sejak 27 Oktober 2026 setelah memeriksa korban, saksi, hingga Betrand Peto selaku pihak terlapor.

"Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar baru-baru ini.

Tak hanya meminta keterangan, penyidik juga telah mengamankan sederet alat bukti pendukung guna mengusut tuntas laporan tersebut, mulai dari hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka korban, hingga riwayat obrolan di media sosial.


 

Topik Menarik