Laporan Dugaan TPKS Naik Sidik, Kuasa Hukum Betrand Peto: Kalau Tak Cukup Bukti Harus Dihentikan!

Laporan Dugaan TPKS Naik Sidik, Kuasa Hukum Betrand Peto: Kalau Tak Cukup Bukti Harus Dihentikan!

Seleb | okezone | Senin, 2 November 2026 - 13:34
share

JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Menanggapi kabar tersebut, pihak Betrand justru meresponsnya dengan tenang.

Alih-alih merasa terpojok, pihak Betrand Peto menilai peningkatan status perkara ini merupakan ruang pembuktian hukum yang objektif untuk memperjelas duduk perkara.

Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa naiknya status ke penyidikan bukan berarti seseorang serta-merta dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka.

"Responnya sangat baik. Penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana sesuai KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, konsekuensinya harus diberhentikan," kata Timothy Ezra Simanjuntak di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (2/11/2026).

Ezra kemudian mengimbau publik maupun pihak pelapor tidak terburu-buru menyimpulkan status hukum kliennya sebelum serangkaian prosedur pembuktian forensik rampung.

"Di Pasal 24 UU TPKS juncto Pasal 56 KUHAP itu jelas, ada kedokteran forensik, psikologi forensik, sampai digital forensik yang harus dilalui di ranah penyidikan. Jadi kalau tidak diketemukan alat bukti lainnya, ya harus dihentikan perkaranya," bebernya.

Pihak kuasa hukum pun mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan akan kooperatif saat pemanggilan ulang dilakukan.

"Pagi tadi saya sudah terima SPDP-nya. Kita sudah komunikasi secara baik-baik, kemungkinan dua minggu lagi dipanggil ulang. Kita sangat-sangat kooperatif," sambung Ezra.

Bahkan, guna mematahkan tudingan pihak pelapor, tim kuasa hukum Betrand telah menyiapkan saksi fakta yang diklaim mengetahui rekam jejak pelapor di masa lampau.

"Kita sedang dan akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP. Rencana satu orang yang tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor terdahulu," pungkas Ezra.

Topik Menarik