SKCK Online: Tata Cara, Syarat, dan Biaya Tahun 2022

SKCK Online: Tata Cara, Syarat, dan Biaya Tahun 2022

Seleb | celebrities.id | Kamis, 7 April 2022 - 15:44
share

JAKARTA, celebrities.id SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan kepolisian yang berisikan berbagai catatan kejahatan seseorang. Kini cara membuat SKCK lebih mudah karena bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya SKCK online, pemohon tidak lagi harus mengantri di kantor polisi. Masyarakat dapat melakukan pembuatan SKCK di rumah melalui hp.

Adapun masa berlaku SKCK hingga enam (6) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata Cara Permohonan SKCK Online

Permohonan pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi, mall pelayanan publik atau layanan SKCK keliling.

Syarat Pembuatan SKCK Online

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam bentuk soft file sebagai persyaratan SKCK online.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Kenal Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

Langkah-Langkah Pembuatan SKCK Online

Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK online.

- Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
- Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
- Untuk kolom Jenis Keperluan di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
- Isi alamat lengkap pemohon sesuai KTP
- Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah
- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank setelah selesai mengisi formulir.

Selanjutnya, pemohon tinggal melakukan pembayaran dan mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Itulah informasi terkait cara pembuatan SKCK online. Sebaiknya persiapkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK online. Pastikanlah yang Anda isi benar agar tidak terjadi perbedaan informasi dengan apa yang ada pada KTP Anda.

Topik Menarik