Kenali Fungsi Utama Bahu Jalan Tol, Jangan Digunakan Tempat Istirahat atau Nyalip

Kenali Fungsi Utama Bahu Jalan Tol, Jangan Digunakan Tempat Istirahat atau Nyalip

Otomotif | inews | Minggu, 24 Maret 2024 - 06:20
share

JAKARTA, iNews.id Jalan tol memiliki beberapa ruas jalur yang masing-masing memiliki fungsi. Setiap ruas tol terdapat bahu jalan yang peruntukkannya banyak tidak diperhatikan.

Saat ini, banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. Bahkan, ketika kondisi lalu lintas ramai, seperti mudik Lebaran, bahu jalan kerap digunakan tempat beristirahat.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, masih banyak pengendara yang belum tahu kegunaan bahu jalan. Ini membuat angka kecelakaan di bahu jalan cukup tinggi.

Bahu jalan itu untuk kondisi darurat. Kita boleh berhenti di bahu jalan untuk beristirahat, tapi hanya 5 atau 10 menit, jangan lupa nyalakan lampu hazard. Tidak diperbolehkan istirahat dalam waktu lama, karena itu sangat berbahaya, kata Sony.

Dia mengungkapkan bahu jalan bisa digunakan oleh pengguna jalan tol apabila dalam keadaan darurat atau sesuai arahan petugas. Selain itu, dilarang menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kondisi darurat itu digunakan oleh patroli, kemudian ambulans. Petugas lah, dalam arti memang yang berkepentingan untuk mendapatkan prioritas. Kita boleh pakai bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk meregangkan otot-otot, ujarnya.

Saat berhenti di bahu jalan, tidak disarankan keluar dari kendaraan karena bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Sebab, ini langsung bersentuhan dengan jalur utama, di mana biasanya kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui pengendara seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Topik Menarik