Harga BBM 5 Oktober 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Harga BBM 5 Oktober 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Ekonomi | okezone | Senin, 5 Oktober 2026 - 07:27
share

JAKARTA - Harga bahan bakar minyak (BBM) pada Senin (5/10/2026) tidak mengalami perubahan. Pada awal Oktober 2026, PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dengan demikian, seluruh daftar harga BBM masih mengacu pada tarif yang berlaku sejak awal September 2026.

Pada kelompok BBM bersubsidi, harga jual di SPBU tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dibanderol Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar bertahan di harga Rp6.800 per liter.

Kondisi serupa terjadi pada sejumlah varian BBM nonsubsidi. Harga Pertamax masih dipatok Rp15.950 per liter, Pertamax Turbo Rp19.600 per liter, Pertamax Green 95 Rp19.150 per liter, Dexlite Rp23.700 per liter, dan Pertamina Dex Rp25.200 per liter.

Harga tersebut berlaku di wilayah yang menerapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta.

Pertamina secara berkala meninjau harga BBM nonsubsidi setiap tanggal 1 pada awal bulan. Penetapan harga tersebut mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Formula dalam regulasi tersebut memperhitungkan sejumlah indikator, antara lain rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta pergerakan harga minyak mentah dunia.

Penetapan harga BBM bulan ini berlangsung di tengah volatilitas pasar energi internasional. Harga minyak mentah acuan dunia, seperti Brent dan West Texas Intermediate (WTI), sempat menguat dan mendekati level psikologis US$100 per barel akibat meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Kenaikan harga minyak internasional tersebut turut memengaruhi pergerakan rata-rata harga Indonesian Crude Price (ICP) yang dipantau pemerintah setiap bulan. Fluktuasi indikator hulu migas tersebut menjadi salah satu acuan keekonomian Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dalam mengevaluasi harga eceran BBM umum di tingkat SPBU.

Topik Menarik