Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri: Kita Tetap Solid!
JAKARTA - Polri memastikan internalnya solid di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses, yang melibatkan sejumlah Jenderal kepolisian.
"Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Rabu (4/11/2026).
Isir mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berdasar informasi palsu atau hoaks mengenai penanganan perkara ini. Ia memastikan, Polri bekerja transparan dan profesional.
"Dan tetap menunggu hasil perkembangan lebih lanjut dalam proses tersebut. Mari kita kawal bersama," tutup Isir.
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.









