Istana Copot Listyo Sigit Prabowo dari KSP, Mensesneg: Sedang Diproses Keppresnya

Istana Copot Listyo Sigit Prabowo dari KSP, Mensesneg: Sedang Diproses Keppresnya

Nasional | sindonews | Rabu, 4 November 2026 - 11:16
share

Istana sedang memproses pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya mantan Kapolri itu sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Proses pemberhentian Listyo tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi wartawan. “Sedang diproses Keppresnya,” kata Mensesneg.

Kendati demikian, Mensesneg tak memberikan tanggapan lebih jauh ihwal kasus hukum yang menyeret Listyo dan dua polisi aktif berpangkat jenderal bintang dua lainnya.

Baca juga:Mahfud MD Soroti Listyo Sigit dan 2 Jenderal Sadap Presiden: Kejahatan yang Sangat Biadab

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.

Lihat video: Konferensi Pers Mabes Polri Bongkar Aksi Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Topik Menarik