Listyo Sigit Cs Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, SBY: Kok Jadi Gini Negara Kita

Listyo Sigit Cs Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, SBY: Kok Jadi Gini Negara Kita

Nasional | sindonews | Rabu, 4 November 2026 - 11:00
share

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi politik terkini usai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh masyarakat. SBY menyebut politik dalam negeri menjadi liar.

SBY menilai, berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan kekuasaaan, meski cara itu buruk dan tidak bermoral.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri," tutur SBY dalam cuitannya di akun X pribadinya @SBYudhoyono, Rabu (4/11/2026).

Baca juga: Mahfud MD Soroti Listyo Sigit dan 2 Jenderal Sadap Presiden: Kejahatan yang Sangat Biadab

SBY mengaku mencintai negeri ini dan meyakini seluruh warga negara Indonesia yang lain juga mencintai negeri ini. Untuk itu, SBY memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik berkeadaban."Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini," kata SBY.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Lihat video:Konferensi Pers Mabes Polri Bongkar Aksi Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Asep menuturkan, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Asep mengatakan Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” paparnya.

Topik Menarik