Listyo Sigit dan 2 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, PKS: Telusuri Siapa yang Beri Perintah
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus diusut secara tuntas hingga aktor intelektualnya. Baginya, tindakan penyadapan ilegal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.
"Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan yang merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Kholid kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius. Untuk itu, ia meminta pengusutan harus menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Listyo Sigit dan 2 Jenderal Sadap Presiden: Kejahatan yang Sangat BiadabKholid menekankan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan. Setiap kesimpulan wajib bertumpu pada bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah. Keterbukaan penanganan perkara juga harus berjalan dengan tetap menjaga informasi yang secara sah perlu dirahasiakan demi keamanan negara dan kepentingan penyidikan.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara serampangan. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batasan yang ketat, serta pengawasan yang efektif.
Perlindungan dari penyadapan ilegal, lanjut Kholid, harus menjangkau seluruh warga negara: pejabat maupun bukan pejabat, aktivis, tokoh politik, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, jurnalis, serta masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Kholid juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk menegakkan kembali marwah Polri sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap dugaan keterlibatan aparat harus diperiksa secara objektif, dengan pertanggungjawaban yang jelas bagi siapa pun yang terbukti melanggar.“Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong penguatan keamanan komunikasi kepresidenan, audit menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan, pengamanan data dan hasil sadapan, serta perlindungan saksi dan pelapor. Pengawasan internal maupun eksternal perlu diperkuat, termasuk melalui pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sesuai kewenangannya.
“Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Pengusutan yang tuntas serta pembenahan yang nyata akan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara dan Polri," kata Kholid.










