KPK Panggil Dua Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom

KPK Panggil Dua Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom

Nasional | okezone | Senin, 2 November 2026 - 13:39
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Senin (2/11/2026). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Dua anggota DPRD Pemalang yang dimaksud adalah Wandias Purnomo dan Aris Ismail. "Pemeriksaan pertama dilakukan di Polresta Pemalang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain keduanya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain di Polresta Pemalang. Mereka yakni Nur Hafik dan Windi dari CV Salma, serta Alfan Krishardiatma dan Andaru Anfas Imsakti yang merupakan pihak swasta.

Sementara pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dijadwalkan terhadap Hermawan Budianto, pegawai The Variants Labs Creative.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik