Jaksa Hadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian di Sidang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ferry Yanto Hongkirowang alias Ferry Boboho sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Jaksa juga menghadirkan pengusaha Tan Kian dan pengusaha Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi. Selain untuk Febrie, kesaksian mereka juga untuk dua terdakwa lainnya yang didakwa dengan pasal TPPU yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sidang Febrie Adriansyah Mirip Sidang MK soal Ijazah Gibran
Selanjutnya, Ferry Boboho yang mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalani pemeriksaan lebih dulu. JPU menghadirkan 103 saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa sebagai opening statement sebelum persidangan berlanjut ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain saksi, Jaksa juga berencana menghadirkan 5 ahli yang belum disampaikan lebih detail. Jaksa dalam pembuktian juga mengajukan sejumlah barang bukti seperti surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti antara lain dokumen-dokumen terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa."Bukti elektronik antara lain alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait serta alat bukti lain yang relevan," ujarnya.










