Biadab! Gegara Nonton Film Porno, Pria Ini Perkosa Nenek 67 Tahun
LABUHANBATU SELATAN - Seorang pria berinisial N (21) ditangkap personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mencari lidi sawit di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Torgamba.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu kembali berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Iptu Sofyandi, mengatakan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena terpengaruh setelah menonton film porno. Menurut Sofyandi, tontonan tersebut memicu nafsu pelaku hingga akhirnya melakukan dugaan tindak pidana terhadap korban.
"Pelaku ini pernah ditahan dalam kasus curanmor, jadi sudah pernah terjerat dalam tindak pidana pencurian," ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban didampingi aktivis pemuda mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu Selatan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Perempuan di Tangerang Tewas Dibunuh, Pelaku Ditangkap saat Nunggu Pinjaman Uang dari Teman
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang, 19 Oktober 2026. Saat itu, korban sedang mencari lidi sawit di sebuah perkebunan kelapa sawit.
Tiba-tiba, pelaku datang menghampiri korban dan mengambil parang milik korban yang digunakan untuk mencari lidi sawit. Dengan menggunakan senjata tajam tersebut, pelaku diduga mengancam korban agar menuruti keinginannya untuk melakukan hubungan seksual.
Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Mengetahui identitas terduga pelaku, pihak keluarga kemudian mendatanginya untuk meminta penjelasan. Saat dimintai keterangan, pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap N setelah menerima laporan dari korban. Kini, pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.










