5 Fakta Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong yang Masih Mengintai Masyarakat

5 Fakta Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong yang Masih Mengintai Masyarakat

Ekonomi | okezone | Minggu, 1 November 2026 - 05:13
share

JAKARTA – Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga penipuan keuangan digital masih mengintai masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 241 merupakan entitas pinjol ilegal dan delapan entitas investasi ilegal. Selain itu, Satgas PASTI menangani 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation) dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Nilai dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

Berikut lima fakta mengenai maraknya aktivitas keuangan ilegal dan upaya OJK melindungi masyarakat dari penipuan keuangan.

1. Satgas PASTI Temukan 241 Pinjol Ilegal dalam Dua Bulan

Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal selama Agustus–September 2026. Pinjol ilegal mendominasi temuan tersebut dengan jumlah 241 entitas.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan:

1.199 entitas pinjol ilegal.
250 entitas investasi ilegal.
38 entitas pergadaian ilegal.
Dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi risiko penawaran layanan keuangan ilegal, terutama melalui berbagai kanal digital.

2. Pinjol Ilegal Mengincar Masyarakat Lewat Media Sosial hingga Aplikasi

Satgas PASTI menemukan pelaku pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.

Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana untuk menarik calon peminjam. Namun, layanan tersebut berpotensi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan masyarakat.

Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran pinjaman yang menggunakan nama atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan.

Sebelum mengajukan pinjaman, calon peminjam perlu memastikan legalitas penyelenggara dan layanan yang ditawarkan melalui kanal resmi OJK.

3. Investasi Bodong dan Pergadaian Ilegal Juga Masih Ditemukan

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI menemukan 250 entitas investasi ilegal dan 38 entitas pergadaian ilegal sepanjang Januari–September 2026.

Khusus pada Agustus–September 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin dari OJK.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

OJK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai layanan pergadaian ilegal karena berpotensi menerapkan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta memberikan perlindungan yang lemah terhadap barang jaminan.

4. IASC Blokir 702.833 Rekening Terkait Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Diamankan

Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang menangani laporan penipuan transaksi keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.

Selain pemblokiran rekening, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan sebesar Rp825,2 miliar. Lembaga tersebut juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan korban dan koordinasi antara IASC, industri jasa keuangan, serta instansi terkait untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan.

5. OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Digital

Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran pinjaman, investasi, dan aktivitas keuangan lainnya yang tidak memiliki legalitas jelas.

Masyarakat perlu memperhatikan sejumlah langkah pencegahan berikut:

- Periksa legalitas layanan keuangan. Pastikan penyelenggara pinjaman, investasi, dan layanan keuangan lainnya memiliki izin sesuai ketentuan melalui kanal resmi OJK.

- Jangan tergiur keuntungan tidak masuk akal. Waspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

- Hindari tautan mencurigakan. Jangan mudah percaya pada penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan situs yang tidak jelas sumbernya.

- Waspadai penyamaran identitas. Pelaku dapat menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal untuk meminta transfer uang. Lakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.

- Lindungi data pribadi. Jangan memberikan informasi rekening, kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain.

- Segera laporkan penipuan. Masyarakat dapat melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.

Melalui penanganan aktivitas keuangan ilegal dan pemblokiran rekening terindikasi penipuan, OJK bersama Satgas PASTI dan IASC terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan keamanan masyarakat dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.

Topik Menarik