Gegara Dua Paspor dengan Identitas Berbeda, WNA India Dideportasi dari Bali
JAKARTA - Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SP karena kedapatan memiliki dua paspor dengan identitas berbeda.
Penangkapan tersebut bermula saat SP hendak terbang menuju Manila, Filipina, pada Rabu 14 Oktober 2026. Petugas yang mencurigai dokumen perjalanan SP kemudian menemukan dua paspor India dengan identitas berbeda.
"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Sabtu (31/10/2026).
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan dengan mendeportasi SP, pada Selasa 27 Oktober 2026. SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Novyandri mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap dokumen perjalanan, baik saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang internasional.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia," pungkasnya.










