Bermodus Truk Modifikasi, Polisi Ungkap Sindikat Penimbun Solar Subsidi

Bermodus Truk Modifikasi, Polisi Ungkap Sindikat Penimbun Solar Subsidi

Terkini | okezone | Minggu, 1 November 2026 - 03:10
share

JAKARTA - Satresmob Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM), bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ribuan liter solar subsidi yang diduga ditimbun secara ilegal, beserta truk modifikasi yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penyelidikan bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, petugas memantau pergerakan kendaraan di sejumlah SPBU di Jalan Gedebage, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

"Tak lama kemudian, tim mendapati sasaran mencurigakan berupa satu unit truk Mitsubishi Ragasa pelat nomor D 8614 YD yang tengah mengantre di SPBU Pertamina Jalan Moch. Toha No. 33, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," kata Arsya, Sabtu (31/10/2026).

Pada pukul 02.35 WIB, petugas kemudian menyergap kendaraan tersebut saat sedang mengisi BBM di mesin nomor 2 SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan modus operandi pelaku yang menggunakan galon air mineral berkapasitas 15 liter untuk menampung solar subsidi yang dibeli secara berulang.

Di dalam truk, petugas menemukan lima galon berisi solar dan 17 galon kosong. Polisi juga menemukan 49 foto barcode Biosolar serta 10 pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

Petugas kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial Ardiansyah.

 

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Yudi selaku pemilik pangkalan penimbunan dan Iyan sebagai pemilik truk yang digunakan untuk melangsir solar subsidi.

"Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke lokasi gudang penimbunan yang beralamat di Gedebage Tengah RT 03/RW 05, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Bandung," ucapnya.

Di gudang tersebut, petugas kembali menemukan satu unit truk Mitsubishi Ragasa yang mengangkut empat tangki penampung atau kempu. Dua kempu terisi penuh, masing-masing berkapasitas 1.000 liter solar, sedangkan dua lainnya dalam kondisi kosong.

Selain itu, petugas menemukan 57 galon air mineral berisi total 855 liter solar subsidi.

Polisi juga mengamankan seorang penjaga gudang berinisial Rohendi. Petugas kemudian memasang garis polisi di lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang berhak. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

Topik Menarik