Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September

Terkini | idxchannel | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:34
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. 

Penerimaan tersebut dihimpun dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). 

"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui expansion basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026). 

Dari keseluruhan realisasi tersebut, PPN PMSE memimpin dengan kontribusi Rp45,21 triliun, disusul Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun. 

Hingga akhir September 2026, DJP telah menetapkan 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Khusus sepanjang September 2026, DJP merilis penunjukan terhadap tiga entitas baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) BV, dan Airwallex Digital (Netherlands) BV, serta melakukan pembaruan data atas Niantic International Ltd.

Sebanyak 245 pemungut PMSE di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp45,21 triliun sejak 2020.

Perjalanan setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari hingga September 2026. 

Sementara itu, pajak atas transaksi aset kripto terkumpul Rp2,18 triliun hingga September 2026, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Rincian historis setoran pajak kripto meliputi Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang sembilan bulan pertama 2026. 

Dari industri teknologi finansial (fintech), penerimaan pajak secara akumulatif menembus Rp5,40 triliun per 30 September 2026.

Realisasi ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,16 triliun.

Tren perolehan pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar pada rentang Januari–September 2026. 

Untuk Pajak SIPP dari belanja pemerintah, total setoran mencapai Rp5,96 triliun per akhir September 2026. Angka ini dikontribusikan oleh PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Secara rinci, penerimaan Pajak SIPP berawal dari Rp402,38 miliar pada 2022, naik ke Rp1,12 triliun pada 2023, lalu Rp1,33 triliun pada 2024, sebesar Rp1,23 triliun pada 2025, serta membukukan Rp1,89 triliun selama periode Januari hingga September 2026.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik