Daftar Terbaru Usaha Gadai Belum Berizin dan Pinjaman Pribadi Ilegal
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengidentifikasi 11 pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin serta sejumlah aktivitas pinjaman pribadi ilegal. Masyarakat diminta memeriksa legalitas penyedia layanan keuangan sebelum bertransaksi untuk menghindari potensi kerugian.
Daftar tersebut mencakup usaha gadai elektronik, kendaraan, dan barang lainnya yang tersebar di sejumlah daerah. Sementara itu, daftar pinjaman pribadi ilegal memuat nama individu, akun, dan kelompok yang tercantum dalam informasi Satgas PASTI.
Daftar 11 Usaha Gadai Swasta yang Belum Berizin
Berikut nama pelaku usaha gadai swasta yang tercantum dalam daftar:
1. Abizar Phone Cell — Palu, Sulawesi Tengah.
2. PT Sarara Gadai Indonesia — Palu, Sulawesi Tengah.
3. Gadai Rama — Palu, Sulawesi Tengah.
4. Jastip Gadai & Rental iPhone — Palu, Sulawesi Tengah.
5. Bos Muda Gadai — Palu, Sulawesi Tengah.
6. Solution Cell — Denpasar, Bali.
7. Khrisna Cellular — Palu, Sulawesi Tengah.
8. NUSKAM Cell — Denpasar, Bali.
9. Gadai Sumber Terang — Tuban, Jawa Timur.
10. Gadai Mayora — Mojokerto, Jawa Timur.
11. PT Solusi Intira Sejahtera — Manado, Sulawesi Utara.
Berdasarkan data yang tersedia, sebagian besar usaha tersebut menawarkan layanan gadai elektronik. Beberapa di antaranya juga melayani gadai kendaraan.
Daftar Nama Pinjaman Pribadi Ilegal
Selain usaha gadai yang belum berizin, daftar aktivitas pinjaman pribadi ilegal mencantumkan nama-nama berikut:
1. Dapinby Amanah Aputri
2. Aboba Drink
3. Grab Driver ID
4. Muhammad Ali
5. Peserta anonim
6. Peserta anonim
7. Koperasi Keliling
Daftar tersebut juga memuat akun atau unggahan media sosial sebagai sumber informasi. Nama yang tercantum tidak selalu menunjukkan nama badan usaha resmi, sehingga identitas dan status masing-masing pihak perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi Satgas PASTI.
OJK Ingatkan Risiko Layanan Keuangan Ilegal
Sebelumnya, OJK bersama Satgas PASTI menyatakan telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin dari OJK.
Layanan keuangan ilegal berpotensi merugikan masyarakat melalui pengenaan bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang merugikan, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.
OJK mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas penyedia layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.










