Sanksi Pajak Kendaraandan Bea Balik Nama Dibebaskan hingga Akhir Tahun
JAKARTA – Pemerintah membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Kebijakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Melalui pembebasan sanksi ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Qatar Peringatkan Efek Ngeri Perang Iran: Berapa Lama Lagi Ekonomi Dunia Sanggup Bertahan?
“Pemerintah memahami bahwa setiap masyarakat memiliki kondisi dan tantangan kehidupan yang berbeda. Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan, tanpa terbebani sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran,” ujar Morris, Jumat (30/10/2026).
Pembebasan sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu mulai berlaku pada 2 November 2026.
Morris menjelaskan, pembebasan sanksi diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, sebagaimana diatur dalam diktum KETIGA keputusan tersebut.
Pembebasan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Morris menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan daerah.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Jakarta. Penerimaan pajak digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan fasilitas publik.
Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB agar memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.
Masyarakat juga dapat memeriksa informasi mengenai kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta menggunakan kanal pembayaran yang telah disediakan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara lebih tertib sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta.










