Kemenhub Kaji Kebijakan Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Kaji Kebijakan Harga Tiket Pesawat

Ekonomi | okezone | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 20:45
share

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji kenaikan harga tiket pesawat untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dengan keterjangkauan masyarakat guna menjaga tingkat inflasi nasional.

Kepala BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kementerian Perhubungan, Hermanta mengatakan, dalam kajian BKT bersama Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan bahwa hubungan antara inflasi bulanan angkutan udara dan inflasi umum nasional sangat lemah dan tidak signifikan secara statistik. Hal tersebut berdasarkan analisis korelasi Pearson periode Januari 2024 hingga September 2026 dengan koefisien sebesar 0,009.

"Dengan demikian, pergerakan inflasi kelompok transportasi tidak dapat seluruhnya dilekatkan sebagai tanggung jawab Kementerian Perhubungan tetapi melibatkan kewenangan lintas sektor, sehingga memerlukan koordinasi kebijakan yang jelas," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).

Namun demikian, kajian tersebut justru menemukan bahwa terdapat perbedaan dampak apabila harga tarif angkutan udara dinaikkan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan tarif penerbangan perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah, terutama daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap transportasi udara.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kebijakan harga tiket tidak mengabaikan kesehatan industri penerbangan. Sebab, keterjangkauan tarif harus berjalan beriringan dengan efisiensi biaya operasional, ketersediaan armada, kapasitas angkut, serta keberlanjutan jaringan rute penerbangan.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo Manuhutu, turut menekankan pentingnya efisiensi pemanfaatan ruang udara, penguatan tata kelola, integrasi layanan dan data, serta peningkatan ketersediaan armada untuk memperkuat konektivitas nasional.

 

Sebagai tindak lanjut, kajian BKT merekomendasikan penguatan data penerbangan terpadu, evaluasi efektivitas stimulus jangka pendek, serta kajian mendalam terhadap kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat.

"Perubahan harga pada sektor energi, misalnya, dapat meningkatkan biaya operasional transportasi, yang selanjutnya dapat mempengaruhi biaya distribusi dan harga barang bagi masyarakat," tambahnya.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan kebijakan tarif penerbangan yang tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung keberlangsungan industri penerbangan dan konektivitas nasional.

Topik Menarik