Menunggu Hujan, Menjual Hutan

Menunggu Hujan, Menjual Hutan

Nasional | okezone | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:36
share

Penulis: Ferry Kurnia Rizkiyansyah - Sekretaris Jenderal DPP Perindo

JAKARTA - Tahun-tahun berlalu, tetapi cerita dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih tersimpan dalam ingatan saya. Kala itu, saat masih bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU), saya mendapat kabar melegakan bahwa hujan deras akhirnya turun di wilayah tersebut. Setelah  berhari-hari petugas dan relawan berjibaku dan bertaruh nyawa untuk memadamkan api di  tengah kepungan asap, hujan menjadi pertolongan yang sangat dinantikan. 

Namun, mengandalkan hujan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah ironi yang terus berulang. Setiap kali kemarau datang, kita seperti menyaksikan cerita yang  sama. Api membesar, petugas dikerahkan, masker dibagikan, dan masyarakat diminta  waspada. Setelah itu, kita menunggu hujan.  Ketika musim berganti, persoalan seolah selesai. 

Padahal, ancaman yang sama masih ada dan kembali muncul saat kemarau berikutnya tiba. Ada yang keliru dari cara kita menghadapi karhutla. Karhutla memang dipengaruhi kondisi alam, terutama saat musim kemarau ketika lahan gambut mengering dan vegetasi mudah terbakar. Namun, karhutla tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam yang datang tanpa campur tangan manusia. 

Di balik lahan yang terbakar, ada persoalan tentang bagaimana kawasan dibuka, bagaimana lahan dikelola, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, dan sejauh mana negara menjalankan pengawasan. Sektor perkebunan dan kehutanan selalu menjadi sorotan ketika asap kembali menyelimuti wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sorotan itu berkaitan dengan luasnya kawasan yang dikelola perusahaan dan tanggung jawab mereka untuk menjaga lingkungan di dalam wilayah konsesinya. 

Catatan pemerintah sepanjang 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Pada Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan pemeriksaan terhadap 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik api. Pada periode yang sama, pemerintah juga melakukan penindakan administratif terhadap sejumlah perusahaan. 

 

Penindakan berlanjut di Kalimantan Barat. Pada September 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Luas areal terbakar yang tercatat di wilayah konsesi masing-masing perusahaan meliputi 1.275,87 hektare di PT Mahkota Rimba Utama, 670,76 hektare di PT Hutan Ketapang Industri, 326,93 hektare di PT Mayawana Persada Mas, 247,3 hektare di PT Duta Andalan Sukses, dan 47,84 hektare di PT Wana Lestari Jaya.Angka-angka tersebut patut menjadi perhatian. Kendati demikian, kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar lahan. Tanggung jawab hukum harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. 

Selain itu, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Perusahaan  yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kawasan juga memiliki kewajiban untuk mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kerjanya. Pengawasan, kesiapan sarana pemadaman, pengelolaan lahan, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan harus menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut.

Jika pengawasan baru diperketat setelah api meluas, kerugian terlanjur ditanggung masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran perlu berjalan beriringan dengan pencegahan yang dilakukan sejak awal. Indonesia sebenarnya memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum terhadap  korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan telah berujung pada putusan pengadilan yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi maupun biaya pemulihan.

Salah satu perkara yang dikenal luas adalah kasus PT Kalista Alam di Aceh. Dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan dengan nilai sekitar Rp366 miliar. Perusahaan itu juga  dijatuhi denda pidana Rp3 miliar dalam perkara pidananya.

 

Putusan dengan nilai besar juga muncul dalam perkara lain. PT Tiesico Cahaya Pertiwi, misalnya, disebut diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp467,84 miliar terkait kebakaran lahan di Sumatera Selatan. Sementara itu, PT Asia Palem Lestari diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp53,75 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp173,72 miliar. Dalam perkara terpisah, PT Putralirik Domas juga disebut memiliki kewajiban ganti rugi sekitar Rp199,54 miliar. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup turut mencatat  sejumlah kemenangan pemerintah dalam gugatan kebakaran lahan, dengan nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan mencapai ratusan miliar rupiah. Angka-angka itu menunjukkan bahwa jalur hukum tersedia untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun, putusan pengadilan baru akan terasa manfaatnya apabila benar-benar dilaksanakan. Ganti rugi harus ditagih dan pemulihan lingkungan harus dilakukan. Jika tidak, putusan bernilai ratusan miliar rupiah hanya akan menjadi catatan di atas kertas, sementara kerusakan di lapangan tetap menyisakan persoalan.

Dampak karhutla jauh lebih luas daripada nilai ganti rugi yang diputuskan pengadilan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terbakar harus menghadapi asap dan gangguankesehatan. Sekolah dapat diliburkan, penerbangan terganggu, dan fasilitas kesehatan harus melayani warga yang mengalami gangguan pernapasan. Aktivitas ekonomi pun ikut terdampak. 

Pada krisis karhutla 2015, Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi Indonesia mencapai 16,1 miliar dolar AS, atau sekitar Rp221 triliun berdasarkan nilai saat itu. Kebakaran ketika itu menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan.

Sementara itu, perkiraan kerugian akibat karhutla pada 2026 juga menunjukkan besarnya beban yang harus ditanggung masyarakat. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla selama Januari hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka tertinggi tersebut merupakan estimasi yang mencakup kerugian ekonomi akibat hilangnya aset fisik dan terganggunya aktivitas usaha, serta biaya kesehatan masyarakat yang terdampak asap.

 

Dari sisi ekonomi, kerugian akibat hilangnya aset fisik dan terganggunya aktivitas perdagangan, pertanian, akomodasi, serta usaha makanan dan minuman diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun. Sementara itu, biaya kesehatan berpotensi mencapai Rp93,56 triliun dalam skenario yang memperhitungkan masyarakat yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), termasuk mereka yang tidak sempat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Kedua komponen itu membentuk estimasi tertinggi sebesar Rp123,1 triliun.

Perhitungan tersebut baru mencakup periode Januari hingga Agustus 2026 dan belum memasukkan kemungkinan kebakaran meluas sampai akhir tahun. Dengan demikian, beban ekonomi dan kesehatan masih berpotensi bertambah jika karhutla terus terjadi. 

Angka-angka ini menunjukkan bahwa biaya kebakaran tidak hanya ditanggung oleh pihak yang mengelola lahan. Bebannya menyebar ke masyarakat luas, termasuk mereka yang tidak memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kawasan tersebut. Warga harus menghadapi udara yang tercemar, risiko gangguan kesehatan, dan aktivitas ekonomi yang terganggu. Di sinilah persoalan keadilan lingkungan menjadi penting.

Ketika keuntungan dari pemanfaatan lahan dinikmati oleh pihak tertentu, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menanggung sendiri dampak kebakaran. Kerusakan lingkungan bukan persoalan yang berhenti di batas konsesi perusahaan. Asap bergerak melintasi wilayah, gangguan kesehatan menjangkau banyak orang, dan kerugian ekonomi merembet ke berbagai sektor. 

Data penanganan karhutla hingga pertengahan September 2026, yang mencatat 31 perkara kebakaran lahan di 10 provinsi dengan cakupan sekitar 3.625 hektare, menunjukkan bahwa pekerjaan penegakan hukum masih berlangsung. Namun, banyaknya perkara yang ditangani tidak dengan sendirinya berarti masalah telah terselesaikan. 

 

Pemerintah perlu memastikan pengawasan dilakukan sebelum musim kemarau mencapai puncaknya. Kawasan rawan harus dipantau, kewajiban perusahaan diperiksa, dan saranapencegahan dipastikan tersedia serta berfungsi. Ketika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan tanpa menunggu kebakaran meluas. 

Keberhasilan penanganan karhutla juga tidak cukup diukur dari jumlah petugas yang dikerahkan atau banyaknya air yang dijatuhkan dari helikopter pemadam. Hal-hal itu memang diperlukan saat kebakaran terjadi. Tetapi, yang tidak kalah penting adalah apakah luas kebakaran bisa ditekan, kejadian berulang dapat dicegah, dan pihak yang bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Pengalaman di Palangka Raya bertahun-tahun lalu masih menyisakan pelajaran bagi kita. Hujan memang dapat membantu memadamkan api, tetapi hujan tidak bisa memperbaiki tata kelola lahan, menggantikan pengawasan, atau menuntaskan persoalan hukum. Kita tidak bisa terus berharap cuaca menyelesaikan masalah yang seharusnya dicegah melalui kebijakan dan tanggung jawab manusia. 

Sebab, ketika kemarau berikutnya datang, yang dipertaruhkan bukan hanya hutan, melainkan juga kesehatan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Jangan sampai setiap tahun kita kembali menunggu hujan, sementara persoalan yang membuat hutan terbakar tetap dibiarkan.

Topik Menarik