Kemenkeu Jaga Penempatan SAL Rp200 Triliun di Perbankan hingga Juli 2027
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menjaga penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan. Dari total posisi penempatan saat ini yang menyentuh Rp299 triliun, sebesar Rp200 triliun dipastikan akan tetap ditempatkan hingga Juli 2027.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat ditarik saat pemerintah membutuhkan likuiditas untuk mengeksekusi belanja negara.
“Sekarang penempatan posisinya adalah Rp299 triliun nyaris Rp300 triliun dan untuk kebijakan ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima dalam taklimat media APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Prima menekankan bahwa penarikan dana di atas batas Rp200 triliun akan terus dikoordinasikan secara ketat bersama jajaran perbankan demi mencegah timbulnya kesenjangan likuiditas.
“Tapi yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara, jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan. Tapi kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan ini akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” jelas Prima.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menambahkan, tata kelola penempatan SAL di Himbara senantiasa dikomunikasikan secara berkala saban bulan bersama Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan.
“Penempatan SAL di Himbara ini sudah setiap bulan itu dikomunikasikan dengan BI dan perbankan, intinya akhir tahun Rp200 triliun dan diperpanjang Juli tahun depan, jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik BI dan ke perbankan,” jelas Juda.
Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan prinsip dasar dana SAL di Himbara merupakan alokasi belanja pemerintah. Oleh sebab itu, mekanisme penempatan dan penarikannya (in-out) harus berjalan dinamis tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan.
“Penempatan dana pemerintah di Himbara prinsipnya adalah uang belanja. Karena itu, Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik, in-out. Tapi dilakukan sedemikian rupa, tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sistem keuangan, stabilitas perbankan,” ujar Suahasil.
Suahasil menyebut dinamika angka penempatan Rp299 triliun saat ini merupakan cerminan dari kelancaran proses masuk dan keluarnya dana belanja pemerintah yang dikelola secara hati-hati.
“Karena itu dibutuhkan diskusi yang intens dengan Himbara dan dunia perbankan, ini yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, angkanya Rp299 triliun ini adalah bentuk in out, in out karena kita ingin memastikan ada dampaknya tetapi kemudian prinsipnya itu adalah tetap uang belanja,” tegas Suahasil.










