OJK Batalkan Batas 3 Platform Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Pinjam di Banyak Aplikasi

OJK Batalkan Batas 3 Platform Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Pinjam di Banyak Aplikasi

Ekonomi | okezone | Jum'at, 18 September 2026 - 11:32
share

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pinjaman pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar atau fintech peer-to-peer lending). Dengan keputusan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses pendanaan dari beberapa platform dalam waktu yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan tingginya kebutuhan akses pembiayaan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.

OJK juga mempertimbangkan pentingnya alternatif pembiayaan yang inklusif untuk menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh sektor keuangan formal (unbanked).

"Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada tiga Penyelenggara Pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara Pindar memenuhi kewajiban," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Agusman menekankan bahwa kelonggaran tersebut hanya berlaku jika platform pindar memenuhi sejumlah prasyarat, antara lain:

- Meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan.

- Memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan tata kelola perusahaan yang baik.

- Menerapkan manajemen risiko secara memadai.

- Mempertahankan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di bawah batas maksimal 5 persen.

Sebelumnya, pembatasan pinjaman pada maksimal tiga platform tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut semula dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang di kalangan debitur.

Terkait kualitas pembiayaan, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026. Angka tersebut stagnan dibandingkan dengan posisi pada Juni 2026. OJK memastikan akan terus memantau langkah-langkah perbaikan kualitas pembiayaan dari platform bermasalah tersebut.

Dari sisi demografi, pembiayaan bermasalah industri pindar pada Juli 2026 didominasi kelompok usia muda 19–34 tahun dengan porsi mencapai 48,22 persen dari total outstanding bermasalah. Berdasarkan jenis kelamin, kelompok laki-laki mendominasi outstanding bermasalah dengan porsi 54,22 persen.

Menanggapi data tersebut, OJK terus mencermati pergerakan kualitas pembiayaan berdasarkan profil debitur dan mendorong platform pindar memperkuat credit scoring serta penerapan manajemen risiko yang ketat.

Topik Menarik