KPK Kembali Periksa Iskandar Sitorus Terkait Pengembangan Kasus Korupsi DJBC

KPK Kembali Periksa Iskandar Sitorus Terkait Pengembangan Kasus Korupsi DJBC

Nasional | okezone | Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:05
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar H.P. Sitorus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (6/8/2026).

Selain Iskandar, penyidik juga memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Umar Khayam.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).

Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut maupun keterkaitannya dengan pengembangan perkara yang tengah diusut.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC bermula dari pengungkapan kasus suap yang melibatkan perusahaan Blue Ray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pemilik Blue Ray Cargo, John Field.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut, namun hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.

Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Topik Menarik