Hukum Harus Tegas, Diskriminasi Harus Ditolak
Harryanto AryodigunoAss. Prof. International Relations, President University
BELUM lama ini, publik internasional dihebohkan oleh penolakan boarding terhadap 22 penumpang asal China di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok. Menurut keterangan resmi otoritas bandara, para penumpang tersebut diduga mengikuti seorang selebriti China hingga memasuki area yang dibatasi dan tidak mematuhi prosedur keamanan sebelum keberangkatan pesawat. Atas dasar pertimbangan keamanan penerbangan, maskapai memutuskan untuk menolak mereka naik ke dalam pesawat.
Apabila fakta tersebut benar, maka setiap negara tentu memiliki hak untuk menegakkan aturan keamanan penerbangan. Tidak ada seorang pun yang berhak mengabaikan prosedur keamanan bandara, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Dalam konteks negara hukum (rule of law), kepatuhan terhadap peraturan merupakan fondasi utama terciptanya ketertiban.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika di tengah proses penanganan tersebut beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang petugas keamanan diduga melakukan gestur yang dianggap menghina etnis Tionghoa. Gestur tersebut kemudian memicu tuduhan diskriminasi rasial dan mengubah sebuah persoalan keamanan penerbangan menjadi isu hubungan antarbangsa.
Kasus ini mengajarkan satu pelajaran penting. Penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas, tetapi ketegasan tidak pernah boleh berubah menjadi penghinaan terhadap identitas seseorang.Prinsip ini sesungguhnya berlaku secara universal. Beberapa waktu lalu, Selandia Baru juga mengalami kontroversi ketika muncul pernyataan bernada "go back to your country" yang ditujukan kepada seorang anggota parlemen.
Terlepas dari dinamika politik yang melatarbelakanginya, ungkapan tersebut memunculkan kritik luas karena dianggap mempertanyakan hak seseorang untuk menjadi bagian dari bangsanya sendiri berdasarkan latar belakang etnis atau asal-usul keluarganya. Dalam masyarakat demokratis yang menjunjung kesetaraan warga negara, narasi semacam ini sangat mudah dipersepsikan sebagai bentuk eksklusi sosial.
Indonesia pun tidak sepenuhnya terbebas dari persoalan serupa. Kita masih sering mendengar penggunaan istilah-istilah yang merendahkan kelompok etnis tertentu. Salah satu contoh yang masih kerap muncul adalah penggunaan kata "sipit" sebagai ejekan terhadap warga keturunan Tionghoa.
Sebagian orang mungkin menganggapnya sebagai candaan atau kebiasaan sehari-hari. Akan tetapi, dari sudut pandang etika maupun ilmu sosial, penyebutan tersebut tetap merupakan bentuk pelabelan berdasarkan karakteristik fisik yang dapat melukai martabat seseorang.
Ironisnya, pelabelan tersebut juga tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Bentuk mata bukanlah identitas eksklusif satu kelompok etnis. Indonesia merupakan negara yang memiliki lebih dari seribu kelompok etnis dengan keragaman karakteristik fisik yang sangat luas. Mata berbentuk almond atau adanya lipatan epikantik juga dapat ditemukan pada sebagian masyarakat Minahasa, Nias, beberapa komunitas Dayak, bahkan pada sebagian kecil masyarakat Jawa maupun etnis-etnis lainnya. Dengan kata lain, menyederhanakan identitas seseorang hanya berdasarkan bentuk mata bukan hanya keliru secara ilmiah, tetapi juga memperkuat stereotip yang tidak sehat.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa diskriminasi sering kali lahir dari penyederhanaan identitas manusia. Ketika seseorang tidak lagi dipandang sebagai individu, melainkan semata-mata sebagai representasi suatu ras atau etnis, maka ruang bagi prasangka akan semakin terbuka.
Sebagai akademisi Hubungan Internasional, saya melihat ketiga kasus tersebut memiliki benang merah yang sama. Meskipun terjadi di negara yang berbeda dan dalam konteks yang berbeda pula, semuanya memperlihatkan bagaimana penegakan aturan dapat kehilangan legitimasi apabila disertai dengan perlakuan yang bernuansa diskriminatif.
Di sinilah pentingnya membedakan antara penegakan hukum dan diskriminasi. Penegakan hukum didasarkan pada tindakan seseorang. Diskriminasi didasarkan pada identitas seseorang.
Seseorang dapat dikenai sanksi karena melanggar aturan keamanan bandara, melanggar hukum lalu lintas, atau melakukan tindak pidana. Namun seseorang tidak boleh diperlakukan berbeda hanya karena warna kulitnya, bentuk matanya, bahasa yang digunakannya, agama yang dianutnya, ataupun asal-usul etnisnya. Prinsip ini merupakan salah satu fondasi negara hukum modern.Dalam teori rule of law, hukum harus berlaku sama bagi setiap orang (equality before the law). Negara tidak boleh membedakan perlakuan berdasarkan identitas sosial. Yang menjadi dasar penilaian adalah perbuatan, bukan asal-usul pelakunya.
Lebih jauh lagi, di era globalisasi dan media sosial saat ini, persoalan diskriminasi tidak lagi berhenti sebagai masalah domestik. Sebuah tindakan yang direkam dalam hitungan detik dapat tersebar ke seluruh dunia hanya dalam beberapa menit. Apa yang semula merupakan insiden lokal dapat berkembang menjadi isu diplomatik yang memengaruhi citra internasional suatu negara.
Karena itulah banyak pemerintah saat ini semakin menyadari bahwa menjaga reputasi internasional tidak cukup hanya melalui diplomasi formal. Cara aparat memperlakukan wisatawan, pekerja migran, mahasiswa asing, maupun kelompok minoritas juga menjadi bagian dari wajah sebuah negara di mata dunia.
Konsep public diplomacy mengajarkan bahwa kekuatan suatu negara tidak hanya diukur dari kekuatan ekonomi atau militernya, tetapi juga dari kemampuannya membangun kepercayaan (trust) dan rasa hormat dari masyarakat internasional. Ketika diskriminasi dibiarkan, modal kepercayaan tersebut perlahan akan terkikis.
Sebaliknya, negara yang mampu menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi akan memperoleh legitimasi yang jauh lebih kuat. Ketegasan dan penghormatan terhadap martabat manusia bukanlah dua nilai yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sebuah prinsip yang sejak awal menegaskan bahwa keberagaman bukanlah ancaman, melainkan kekuatan bangsa. Prinsip tersebut akan kehilangan makna apabila kita masih membiarkan stereotip, ujaran kebencian, ataupun penghinaan berdasarkan ras dan etnis menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Sudah saatnya kita membangun budaya yang lebih dewasa. Jika seseorang melakukan kesalahan, kritiklah perbuatannya. Jika seseorang melanggar hukum, tegakkan aturan secara adil. Namun jangan pernah menyerang identitas etnis, ras, ataupun latar belakang keluarganya. Identitas bukanlah kesalahan yang dipilih seseorang.
Pada akhirnya, ukuran sebuah negara hukum bukanlah seberapa keras ia menghukum, melainkan seberapa adil ia memperlakukan setiap manusia. Hukum yang ditegakkan tanpa diskriminasi akan melahirkan kepercayaan. Sebaliknya, diskriminasi yang dibiarkan akan mengikis legitimasi hukum itu sendiri.
Karena itu, pesan yang perlu kita pegang bersama sangat sederhana namun mendasar: hukum harus ditegakkan dengan tegas, tetapi diskriminasi dalam bentuk apa pun harus ditolak. Di atas fondasi itulah harmoni sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perdamaian yang berkelanjutan dapat benar-benar diwujudkan.










