Optimistis Hadapi Banding, Nadiem Makarim: Tak Ada Korupsi dalam Perkara Chromebook

Optimistis Hadapi Banding, Nadiem Makarim: Tak Ada Korupsi dalam Perkara Chromebook

Nasional | sindonews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49
share

Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurut Nadiem, perkara yang menjerat dirinya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum.

Nadiem menegaskan keyakinannya didasarkan pada tidak terpenuhinya tiga unsur utama tindak pidana korupsi, yakni tidak adanya kerugian negara, tidak adanya perbuatan melawan hukum, serta tidak adanya penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan.

"Kasus kami sangat kuat. Satu saja dari tiga unsur itu tidak terpenuhi seharusnya sudah cukup untuk membebaskan. Dalam perkara ini, ketiga unsur tersebut tidak ada sama sekali," ujar Nadiem, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Sidang Banding Perkara Chromebook, Nadiem Berharap Hakim Tidak Takut Membebaskan Orang Tak Bersalah

Nadiem juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap majelis hakim pada persidangan tingkat pertama. Menurutnya, laporan mengenai indikasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY). Nadiem berharap proses reformasi internal di institusi penegak hukum dapat memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani."Saya berharap hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun sehingga sistem peradilan kita menjadi lebih baik," katanya.

Nadiem menyatakan meyakini bahwa kasus yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia berpendapat tuduhan yang diarahkan kepadanya lebih banyak dibangun melalui narasi dibandingkan pembuktian unsur pidana.

Menurut Nadiem, kebijakan pengadaan Chromebook tidak menimbulkan kerugian negara, namun kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi. Nadiem juga menilai terdapat pola serupa dalam sejumlah perkara lain yang belakangan mencuat ke publik.

Lihat video: SIDANG BANDING PERDANA NADIEM MAKARIM

Meski demikian, Nadiem mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilainya berupaya melakukan pembenahan terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Saya optimistis reformasi yang sedang berjalan dapat memperkuat integritas sistem peradilan dan mencegah praktik kriminalisasi di masa mendatang," ujarnya.Senada, Kuasa hukum Nadiem, Dody, menyampaikan terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara di tingkat pertama. Ia menyebut adanya fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan sehingga menjadi perhatian pada proses banding.

Menurut Dody, adanya konfirmasi mengenai indikasi pelanggaran kode etik tersebut semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa proses persidangan di tingkat pertama memiliki persoalan yang perlu dikoreksi oleh pengadilan banding.

Dody juga mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi atau upaya intimidasi terhadap proses peradilan, termasuk beredarnya informasi yang disebutnya sebagai hoaks terkait penyidik yang telah menguasai data para hakim. Meski demikian, ia berharap proses banding dapat menjadi momentum untuk mengoreksi putusan sebelumnya dan menjaga marwah peradilan.

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf, mengatakan pihaknya tetap siap menghadapi proses banding yang diajukan jaksa. Ia mengingatkan bahwa pengajuan banding dilakukan sebelum adanya pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Ari, tim kuasa hukum telah mengajukan kontra memori banding dan menilai tidak terdapat bukti maupun fakta baru yang memperkuat argumentasi penuntut umum. "Kami tetap optimistis karena menurut penilaian kami tidak ada bukti baru ataupun fakta baru yang memperkuat dalil-dalil jaksa dalam proses banding ini," katanya.

Topik Menarik