Siaga Darurat Karhutla Jambi, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi yang akan memasuki musim kemarau.
Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga darurat karhutla yang berlaku sejak 27 April 2026 hingga 30 November 2026. OMC dilaksanakan mulai 5 hingga 12 Juni 2026, sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan dan meminimalkan risiko terjadinya karhutla.
Kepala BNPB, Letjen Suharyanto mengatakan, pihaknya memberikan dukungan operasi udara, termasuk OMC, di enam provinsi prioritas. Dukungan tersebut diberikan berdasarkan permohonan gubernur sebagai bentuk bantuan pemerintah pusat.
"Langkah-langkah yang dilakukan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan merupakan kombinasi antara pencegahan dan pemadaman. Operasi pemadaman dititikberatkan pada satgas darat ketika api sudah muncul. Sebelum api meluas, perlu dilaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca untuk membasahi lahan gambut sehingga lebih sulit terbakar. Apabila kebakaran terjadi, upaya pemadaman juga menjadi lebih mudah," ujar Suharyanto, Minggu (7/6/2026).
Operasi BNPB di Jambi melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta TNI Angkatan Udara. Kegiatan dipusatkan di Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Pesawat dan bahan baku OMC tiba di Jambi pada Jumat 5 Juni 2026. Pada hari yang sama, satu sorti penerbangan melakukan penyemaian satu ton garam pada awan yang berpotensi berkembang menjadi awan hujan.
Operasi berlangsung di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi. Setelah operasi dilakukan, hujan tercatat turun di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi.
Pada Sabtu 6 Juni 2026, OMC kembali dilaksanakan dengan satu sorti penerbangan. Penyemaian dilakukan di atas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan hujan terpantau turun di daerah tersebut.
Menghadapi musim kemarau yang berpotensi memperburuk ancaman bencana asap akibat karhutla, BNPB kembali menekankan pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
BNPB juga mengimbau pemerintah daerah, masyarakat, serta pelaku usaha di sektor kehutanan dan pertanian untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan dini karhutla.










