Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual di negaranya. AW diketahui telah kabur dan bersembunyi di Indonesia selama 15 tahun atau sejak 2011.
Saat diamankan, AW berada di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok. Saat ini, Imigrasi telah mendeportasi AW ke AS usai pemeriksaan oleh pihaknya dan hasil koordinasi dengan kedutaan AS.
"Yang bersangkutan dikenakan TAK (tindakan administrasi keimigrasian) Deportasi dan Penangkalan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
"Selanjutnya Pendeportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan didampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang," ujarnya.
Diketahui, Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya yang berada di Sawangan, Depok pada 23 April 2026. Ia masuk ke Indonesia sejak 2011 guna menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS.
Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Dalam akun Instagram Ditjen Imigrasi disebutkan, kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual.
"Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok," tulisnya.
Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.










