Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan kecurangan sebagai fondasi pendidikan. Hal itu menyusul masih ditemukannya praktik pungutan liar (pungli) pada proses penerimaan murid baru.
"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (7/6/2026).
Dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen praktik pungutan liar terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan sistem penerimaan.
Dian mengatakan, praktik pungli dan 'imbalan' berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.
Tak Nampak di Sesi Latihan, Andritany Ardhiyasa Absen dari Laga Persija Jakarta vs Persib Bandung?
Dian menjelaskan, proses SPMB termasuk dalam gerbang pertama pendidikan yang juga harus dijaga integritasnya. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus.
"Termasuk budaya antikorupsi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Dian, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65 persen menyebut orang tua masih kerap memberikan 'hadiah atau bingkisan' kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar," ucapnya.
"Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," kata Dian.










