KPK Ungkap 28 Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

KPK Ungkap 28 Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

Terkini | inews | Minggu, 7 Juni 2026 - 23:20
share

JAKARTA, iNews.id - Jelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli). Sebab, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan 28 persen penerimaan siswa baru masih diwarnai pungli.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terjadi lonjakan tajam pungli dari sebelumnya 24,65 persen. Selain itu, sebesar 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi itu hal wajar. Bahkan, sebanyak 65 persen sekolah menyebut orang tua masih kerap memberikan 'hadiah'.

"Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (7/6/2026). 

Budi menjelaskan, SPI Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada di angka 69,5. Pada dimensi tata kelola, nilainya masih berada di angka 56,68. SPI juga mencatat sebanyak 51,04 persen sekolah dan kampus dinilai kurang transparan terkait biaya pendidikan, termasuk sumbangan dan kegiatan lainnya.

"KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar," ujarnya.

Atas hal itu, kata Budi, seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik satuan pendidikan, dinas pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, maupun masyarakat diharapkan menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun pemberian dalam bentuk apa pun.

Topik Menarik