OJK Ajukan Proposal Reformasi Pasar Modal ke MSCI, Ditarget Berlaku Maret 2026

OJK Ajukan Proposal Reformasi Pasar Modal ke MSCI, Ditarget Berlaku Maret 2026

Ekonomi | okezone | Selasa, 3 Maret 2026 - 21:31
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi struktural pasar modal sebagai tindak lanjut komunikasi intensif dengan penyedia indeks global MSCI. Sejumlah langkah teknis ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026 guna meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola emiten di dalam negeri.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pemerintah Indonesia telah menyampaikan proposal dan melakukan pertemuan dengan MSCI terkait sejumlah perbaikan struktural yang menjadi perhatian investor global.

"Sementara terkait dengan perkembangan langkah percepatan reformasi struktural di pasar modal, dapat kami sampaikan perkembangan terkini mengenai proposal dan pertemuan yang telah disampaikan oleh pihak Indonesia kepada pihak indeks provider global, dalam hal ini MSCI," ujar Hasan dalan Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (3/3/2026). 

Langkah pertama yang akan diimplementasikan adalah peningkatan keterbukaan pemilik saham. OJK memastikan disclosure kepemilikan saham di atas 1 persen akan mulai dipublikasikan berdasarkan data akhir Februari dan efektif dilakukan mulai Maret 2026.

"Disclosure atau keterbukaan pemilik saham dari perusahaan terbuka dengan proporsi kepemilikan saham di atas 1 persen ini dikonfirmasi akan dipublikasikan mulai data terakhir Februari dan akan dilakukan mulai bulan Maret 2026," jelas Hasan. 

Langkah kedua menyangkut percepatan pengisian detail klasifikasi investor atau granularity oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama para anggota bursa dan bank kustodian. Hingga 27 Februari 2026, progres pengisian telah mencapai 94 persen.

"Status per 27 Februari 2026 progres penyelesaiannya telah mencapai 94 persen. Tentu ini menjadikan kami optimis agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai timeline sampai dengan bulan Maret 2026," kata Hasan.

 

Ketiga, proses permintaan pendapat publik oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atas draf Peraturan Nomor 1-A yang memuat pengaturan peningkatan minimum free float telah selesai dilakukan. Saat ini draf tersebut tengah dalam proses persetujuan internal di BEI sebelum diajukan ke OJK.

"Target penyelesaian dan berlaku bulan Maret 2026 ini kita harapkan dapat tetap kita lakukan," ujarnya.

Selain itu, sejak awal Februari 2026 OJK bersama BEI dan KSEI juga melakukan asesmen terkait potensi implementasi pengumuman high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Saat ini proses finalisasi asesmen dan uji coba tengah dilakukan dengan target implementasi mulai Maret 2026.

Menurut Hasan, rangkaian langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global, sekaligus merespons masukan dari MSCI terkait aspek transparansi, free float, dan struktur kepemilikan saham.
 

Topik Menarik