OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp566 Miliar
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) membekukan ratusan ribu rekening penipu guna melindungi dana masyarakat dan mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di sektor finansial. Tindakan tegas ini dalam memberantas praktik penipuan keuangan di Indonesia.
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengungkapkan bahwa nilai dana yang berhasil diamankan dari langkah pemblokiran ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Selanjutnya terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” kata Kiki dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).
Selain rekening bank, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memblokir puluhan ribu nomor telepon yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas penipuan.
Tingginya aktivitas ilegal tercermin dari masifnya laporan masyarakat. Sejak awal tahun hingga 5 Februari, OJK menerima lebih dari 65 ribu permintaan layanan.
Khusus untuk entitas ilegal, terdapat 6.792 pengaduan yang didominasi oleh masalah pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 5.470 laporan, disusul investasi ilegal, dan gadai ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) langsung melakukan pembersihan secara masif di ruang digital.
“Satgas pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kiki.
Di tengah upaya pembersihan entitas ilegal, OJK juga mencatat dinamika pada sektor keuangan syariah. Meski indeks saham syariah mengalami penurunan 5,09 persen secara year to date (ytd), sektor reksa dana dan pembiayaan syariah justru menunjukkan pertumbuhan positif.
Indikator Sektor Syariah Awal 2026 meliputi Reksa Dana Syariah dengan aset kelolaan tumbuh 12,69 persen ytd menjadi Rp94,03 triliun dan Pembiayaan Syariah dengan putang meningkat 10,96 persen secara tahunan (yoy).
OJK turut memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct) dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan.
Dari sisi penegakan hukum pidana, hingga akhir Februari, penyidik OJK tercatat telah menuntaskan 181 perkara di sektor jasa keuangan. Sebanyak 151 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menandakan komitmen kuat otoritas dalam menjaga integritas pasar keuangan nasional.










