Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Ekonomi | okezone | Jum'at, 5 Desember 2025 - 22:00
share

JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025. Saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025.

Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat diatur dalam Surat Pengumuman Kemensos Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang Seleksi PPPK untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kemensos.

Pembukaan pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 dimulai sejak 3 Desember hingga 7 Desember 2025. Usai dibuka, tentu menarik untuk diketahui mengenai gaji serta tunjangan bagi PPPK ini.

Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 tentu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang memuat struktur gaji pokok PPPK berdasarkan golongan.

Berikut ini gambaran gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan, sebab PPPK mendapatkan tunjangan.

Selain menerima gaji pokok, berdasarkan Perpes Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa baktinya. 

Lebih lanjutnya mengenai kebijakan pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat. Lalu untuk instansi daerah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Berikut ini adalah rincian tunjangan yang diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan, PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural, tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional. Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 ditetapkan sebanyak 3.003 formasi. Jumlah tersebut mencakup kebutuhan untuk posisi Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan dan Tenaga Administrasi.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @sekolahrakyatid, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Jadwal seleksi bersifat tentatif yang apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/. Ini rinciannya.

- Pengumuman Penerimaan: 3 sampai dengan 7 Desember 2025
- Pendaftaran: 3 sampai dengan 7 Desember 2025
- Seleksi Administrasi: 4 sampai dengan 8 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 8 sampai dengan 9 Desember 2025
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 9 sampai dengan 11 Desember 2025
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 9 sampai dengan 12 Desember 2025
- Pengolahan Hasil Seleksi Administrasi setelah Sanggah (Perangkingan Peserta SKTT): 13 sampai dengan15 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 16 Desember 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 16 sampai dengan 17 Desember 2025
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Konfirmasi Peserta: 18 sampai dengan 20 Desember 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 21 sampai dengan 23 Desember 2025
- Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 2 sampai dengan 9 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 sampai dengan 12 Januari 2026
- Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 11 sampai dengan 13 Januari 2026
- Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 12 sampai dengan 14 Januari 2026
- Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Setelah Sanggah: 15 sampai dengan  16 Januari 2026
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 17 sampai dengan  26 Januari 2026
- Usul Penetapan NI PPPK: 20 sampai dengan  30 Januari 2026

Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Syarat Umum

- Memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Syarat Khusus

- Merupakan PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah yang sudah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun pada saat melamar.
- Bersedia bekerja dengan sistem sif atau diutamakan bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
 

Topik Menarik