Usai Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Aiptu FN Menyusul Menjadi Tersangka

Usai Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Aiptu FN Menyusul Menjadi Tersangka

Terkini | okezone | Jum'at, 26 April 2024 - 18:02
share

PALEMBANG - Setelah sebelumnya dua debt collector ditetapkan sebagai tersangka, kini Aiptu FN yang sebelumnya dilaporkan oleh istri debt collector atas kasus penganiayaan di salah satu area parkir mall di Palembang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat (26/4/2024), dengan sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Yang mana FN dilaporkan atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah.

Dijelaskan Sunarto, bahwa penanganan kasus FN berproses dan tetap berjalan, dan FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Diketahui kedua belah pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dan sebelumnya Aiptu FN telah dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Bahkan ditegaskan meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.

“Saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.

Selain itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama edward alias edo yang masih dalam pencarian penyidik. Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Topik Menarik