Alasan Pria yang Viral Bayar Seenaknya di Warteg Tanah Abang: Saya Adanya Cuma Rp10.000

Alasan Pria yang Viral Bayar Seenaknya di Warteg Tanah Abang: Saya Adanya Cuma Rp10.000

Terkini | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 21:27
share

JAKARTA, iNews.id - AF (31), pria yang viral membayar seenaknya di sebuah warteg di Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkapkan alasannya tidak membayar penuh makanan yang dibelinya. Dia hanya membayar Rp10.000, padahal dari lauk yang dia ambil, seharusnya membayar Rp35.000.

AF menceritakan, saat itu dia baru selesai menjadi juru parkir di Pasar Tanah Abang bersama temannya berinisial R (35) yang kini masih buron. Kemudian dia makan di warteg tersebut.

Mengaku uangnya kurang, AF hanya membayar Rp10.000 lalu mengatakan akan kembali lagi ke warteg. Namun, pelaku tak kunjung kembali.

"Waktu itu mah habis markir, nggak dapat duit akhirnya ngutang, saya bilang ntar saya balik lagi, kalau dapat duitnya saya bayar, saya bilang gitu. Saya adanya cuma Rp10.000, terus habis itu saya cabut," kata AF saat ditanya Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, Senin (6/5/2024).

Kemudian, AKBP Aditya menasihati AF. Aditya mengingatkan, apabila ingin makan maka makanlah sesuai dengan bujet, dan jangan bertingkah seperti preman.

"Misalnya ente ngomong baik-baik. Tapi sekali dua kali sudah keseringan ya. Nanti kalau begitu yang lain ngikut gimana? Kan jadi kasian juga yang punya warung. Apa yang lu lakuin tuh salah, kalau memang adanya Rp10.000 ya sudah bujetnya Rp10.000, jangan punyanya Rp10.000 bujetnya, mau makan lebih dari Rp10.000," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pria yang viral membayar seenaknya di sebuah warteg di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat berakhir damai. Pemilik warung mencabut laporan di kepolisian.

Pria berinisial AF atau AK (31) sebelumnya ditangkap polisi untuk dimintai keterangan. Korban merasa geram karena AF dan temannya yang masih buron berinisial R (35) kerap kali makan di wartegnya, lalu hanya membayar seadanya.

Karena sudah terlalu sering, pemilik warteg melapor ke polisi. AF lalu ditangkap karena melanggar Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan.

"Namun dalam perjalanannya, atas dasar kemanusiaan dari pemilik warung, mencabut laporan tersebut dan memilih jalur damai atau problem solving," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, Senin (6/5/2024).

Setelah menandatangani surat perdamaian, AF dinyatakan bebas dan tidak menanggung hukuman atas perbuatannya.

Topik Menarik