Polemik Dugaan Politik Uang di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Seret Pelapor ke Pengadilan
Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan politik uang dalam di Muktamar NU. Gus Ipul mengaku mencermati laporan sejumlah pengurus cabang NU ke KPK terkait dugaan tersebut, termasuk pengembalian uang yang disebut-sebut berasal dari hasil korupsi.
“Saya mencermati ya, laporan-laporan dari beberapa ketua cabang, beberapa pengurus cabang ke KPK, terkait dengan isu Muktamar, yang mana di sana ada laporan dari pengurus cabang ke KPK,” kata Gus Ipul kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Bahkan ada yang mengembalikan uang yang ditengarai dari hasil korupsi,” tambahnya.
Baca juga: PCNU Nias Serahkan Duit Rp250 Juta ke KPK, Diduga Berkaitan dengan Muktamar NU
Dia menegaskan, PBNU mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk mengusut laporan tersebut. “Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan,” kata Gus Ipul.Namun, Gus Ipul juga memperingatkan akan menempuh jalur hukum terhadap pengurus cabang yang melaporkan dugaan itu apabila nantinya tidak terbukti. “Namun demikian, jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan praktik politik uang (money politics) terkait pengondisian dukungan Rais Aam PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai komitmen moral menjaga integritas organisasi dari praktik suap (risywah).“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” kata Bagus Fitrianto dalam keterangan resminya.
Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal Kiai Kampung HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) turut melaporkan dugaan politik uang dan suap dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Dia mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (12/10/2026).
Kedatangan Gus Lilur ke Kantor KPK memiliki dua agenda utama, melaporkan dugaan praktik suap dalam Muktamar NU, dan mengoordinasikan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah atau jual beli suara.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” ujar Gus Lilur kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dia mengakui laporan yang disampaikan pada tahap awal ini belum secara khusus menetapkan atau memidanakan individu tertentu sebagai pelaku. Adapun laporan tersebut ditujukan untuk memaparkan dugaan rangkaian peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah lokasi tempat penyerahan uang. “Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ungkapnya.
Dia menduga rangkaian transaksi diawali dengan pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Ia menuding pertemuan tersebut dikoordinasikan oleh oknum pengurus NU di daerah yang disebut ditunjuk oleh Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses (timses).
"Ada tiga hal yang diduga menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Salah satunya adalah arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)," jelasnya.
Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan duit Rp250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah kemudian menyita uang tersebut.
Adanya hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. "Memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).Diduga, uang yang dikembalikan itu terkait dengan gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Namun, Budi menyatakan pihaknya akan menganalisis terlebih dahulu.
"Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara," ujarnya.
Budi menjelaskan, jika dalam analisis ditemukan bukti terkait dengan dugaan praktik korupsi maka akan disita sebagai barang bukti. Jika tidak, maka akan dikembalikan.









