Kemerdekaan Pers Sebuah Essay
Ratna Komala Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Anggota Dewan Pers 2016-2019
DI tengah tekanan politik, regulasi, dan kepentingan bisnis media, pers rentan bergeser menjadi alat propaganda atau sekadar industri pencari keuntungan. Mengingat esensinya memastikan pers tetap menjalankan fungsi dasarnya yakni menyuarakan suara publik dan menyampaikan kebenaran. Kemerdekaan pers yang hakiki berfungsi sebagai watchdog atau pengawas kekuasaan.
Jika pers kehilangan esensi kebebasannya, mekanisme checks and balances terhadap pemerintah maupun lembaga kekuasaan lainnya akan lumpuh. Kemerdekaan pers pada dasarnya bukan hanya milik jurnalis atau pemilik media, melainkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan jujur demi mengambil keputusan dalam kehidupan bernegara.
Memahami esensi kebebasan yang hakiki pada prinsipnya mencegah penyalahgunaan kebebasan itu sendiri. Kemerdekaan pers yang ideal selalu berjalan beriringan dengan standar etika, profesionalisme, dan akuntabilitas hukum.
Bagi masyarakat pers di alam demokrasi, kemerdekaan pers merupakan sesuatu yang sakral dan tak pernah berhenti untuk terus dihadirkan dan dihidupkan. Tidak ada demokrasi tanpa kemerdekaan pers karena kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar tegaknya demokrasi.
Demikian pula tidak akan ada kemerdekaan pers tanpa demokrasi, karena demokrasi adalah rumah, tempat kemerdekaan pers bisa hadir, berkembang dan hidup. Bagi pers Indonesia, Reformasi 1998 menjadi tonggak perubahan kehidupan pers, dari cengkraman politik otoritarian Orde Baru menjadi era kebebasan dan kemerdekaan pers.
Dari kondisi sebelumnya pers terbelenggu dan dikendalikan sesuai dengan kemauan penguasa, menjadi pers yang dapat menentukan arahnya sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai keadilan serta kebenaran, bagi kepentingan publik. Harapan besar digantungkan komunitas pers dengan hadirnya UU Pers No 40/1999, yang memberikan kebebasan mengatur dirinya sendiri, melindungi pers Indonesia dari pembredelan dan intervensi pihak manapun. UU Pers No 40/1999 juga tidak dilengkapi Peraturan Pemeritah sebagai peraturan pelaksanaanya. Hal ini berangkat dari semangat para penggagas dan pembuat konsep undang-undang tersebut yang mengharapkan masyarakat pers dan para wartawan profesional dapat mengatur diri sendiri, melalui penyusunan berbagai peraturan, pedoman, termasuk penyusunan kode etik jurnalistik, dengan difasilitasi Dewan Pers tanpa campur tangan pihak luar pers. Pengaturan pers oleh masyarakat pers sendiri atau disebut self- regulating mechanism ini, demi menjaga kemerdekaan pers. Dalam UU Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. (Buku Saku Wartawan, 2018 : 267-268).
Untuk melihat dan memaknai kemerdekaan pers, dalam tulisan ini berbagai pendekatan digunakan, sehingga penulis tidak dapat melihat kemerdekaan pers sebagai sesuatu yang absolut. Secara filosofis, kemerdekaan pers lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan yang absolut cenderung menyimpang (power tends to corrupt).
Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah entitas independen yang bertindak sebagai watchdog (anjing penjaga) untuk mengawasi kebijakan pemerintah, membongkar praktik penyalahgunaan wewenang, serta menyuarakan aspirasi kelompok marginal yang kerap terabaikan. Tanpa kemerdekaan pers, sebuah masyarakat akan berjalan dalam kegelapan informasi, di mana kekuasaan dapat bertindak sewenang-wenang tanpa adanya kritik atau akuntabilitas yang sepadan.
Esensi kemerdekaan pers tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu bersisian dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme. Kemerdekaan pers bukanlah lisensi untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau informasi palsu (hoaks) demi mengejar sensasi dan keuntungan komersial.
Jurnalisme yang sejati terikat oleh kode etik yang ketat—menjunjung tinggi kebenaran, bersikap adil, independen, dan selalu melakukan verifikasi yang ketat (cover both sides). Pers yang bebas harus mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan golongan atau pemilik modal. Hakikat Kemerdekaan PersKemerdekaan pers sendiri, secara hakikat, memiliki dua dasar utama. Pertama, paham demokrasi atau paham kedaulatan rakyat. Salah satu esensi atau ukuran kehadiran demokrasi adalah “kebebasan” atau liberty.
Kebebasan akan melahirkan kemerdekaan (freedom), termasuk kemerdekaan pers. Dari sudut pandang pers sebagai paham kedaulatan rakyat, kemerdekaan pers mewujudkan kemerdekaan mendapatkan ruang untuk bersuara, sekaligus mendapatkan kemerdekaan untuk pemenuhan informasi yang benar dan bermanfaat dalam kehidupan masyarakat. Kedua, paham hak asasi, merupakan salah satu unsur kehadiran demokrasi. Hak atas kebebasan (liberte), hak atas persamaan (egalite), dan hak atas perikehidupan yang harmonis dan tenteram (fraternite), adalah hak asasi yang sekaligus merupakan dasar demokrasi, untuk mendukung kebahagiaan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
Dalam kaitan dengan hak asasi, pers sekaligus merupakan hak asasi dan sebagai sarana mewujudkan hak asasi. Pers sebagai hak asasi, adalah subyek hak-hak asasi seperti hak berpendapat (termasuk hak berbeda pendapat- the right to dissent) dan hak berekspresi. Sementara sebagai sarana mewujudkan hak asasi, pers adalah penyalur hak asasi publik atau individu. (Manan, 2016 : 72-73).
Dikaitkan dengan peran pers, di satu sisi pers memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak publik. Sementara di sisi lain juga sebagai sarana mewujudkan hak asasi, dalam bentuk fungsi kontrol sosial dan fungsi sebagai pengawal penegakkan hukum dan keadilan yang berlandaskan persatuan dalam keberagaman. Dalam hal ini pers menjadi salah satu factor penyeimbang kekuasaan, baik itu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kebebasan pers atau kemerdekaan pers dapat dikategorikan menjadi dua. Pertama, kebebasan pers itu sendiri. Kedua, pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik.
Kebebasan pers itu sendiri meliputi, pertama, kebebasan (kemerdekaan) mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarkan informasi. Kedua, kebebasan (kemerdekaan) melakukan kontrol dan kritik. Di bidang politik, kontrol dan kritik baik terhadap Lembaga politik kenegaraan maupun lembaga politik kemasyarakatan.
Kontrol dan kritik terhadap peri kehidupan sosial, baik bertujuan melakukan perubahan sosial maupun terhadap tingkah laku sosial. Kontrol dan kritik ekonomi untuk menjamin kegiatan ekonomi dijalankan sesuai dengan kepentingan rakyat banyak. Ketiga, kebebasan (kemerdekaan) untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi kepentingan publik.Keempat, kebebasan (kemerdekaan) mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.
Dalam studi-studi tentang pers, fenomena kemerdekaan pers juga didefinisikan sebagai forum kebebasan berkomunikasi atau mengkomunikasikan sesuatu, yang dapat digambarkan bahwa pers memperoleh informasi, menyampaikan informasi atau pertukaran pendapat dan atau pikiran, menjadi forum penyampai kritik, dan forum menyalurkan kreativitas. Semua ini bersumber dari konsep hak asasi dan konsep demokrasi yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Dari konsep hak asasi diturunkan menjadi dua aspek kebebasan (kemerdekaan) pers, yakni pers sendiri merupakan pranata hak asasi dan pers sebagai sarana mewujudkan hak asasi, seperti hak publik atas informasi dan hak berkomunikasi. Sementara sebagai konsep demokrasi, pers merupakan salah satu karakter demokrasi yang menjamin kebebasan (kemerdekaan).
Untuk mengkaji hakikat kemerdekaan pers, Bagir Manan melihatnya dari berbagai sumber hak atas kemerdekaan pers (the right of freedom of the press). Dalam bahasa hukum, hak adalah sesuatu yang dapat (boleh) dinikmati, sesuatu yang harus dihormati dan dipertahankan terhadap pihak tertentu (hak subjektif) atau terhadap setiap orang (hak objektif).
Hak atas kemerdekaan pers dapat dibedakan dengan hak-hak yang bersifat eksklusif (exclusive rights) dan hak yang tidak eksklusif (non exclusive rights). Hak eksklusif adalah hak yang hanya melekat atau dilekatkan pada pers, seperti hak tolak memberikan sumber berita.
Berikut adalah hak-hak non eksklusif yang juga harus ada pada pers. Pertama, hak atas kemerdekaan berekspresi (the right to freedom of expression). Mencakup hak-hak seperti kemerdekaan pers, kemerdekaan berpikir (freedom of thought), kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan memilih keyakinan (freedom of religion), kemerdekaan berseni (mencipta atau melakukan seni), kemerdekaan melakukan penyelidikan (freedom of research). Pada pers juga melekat hak atas kemerdekaan berekspresi, sebagai bagian kemerdekaan pers, bertalian erat dengan hak atas kemerdekaan berpikir, berpendapat, penyelidikan (press investigation).Kedua, hak atas kemerdekaan informasi (the right to freedom of information). Ada dua makna kemerdekaan pers atas informasi. Pertama, hak memperoleh, menyebarkan, mengolah atau menahan informasi. Kedua, pers sebagai sarana lalu lintas informasi publik (the free market of exchange of information). Kedua, hak atas kemerdekaan berpendapat (the right to freedom of opinion), di mana esensinya adalah exchange of ideas dan pers merupakan forum bagi free market of ideas. Pers sebagai forum tidak hanya terbatas sebagai penyalur pendapat, pers juga merupakan sumber ide, mengarahkan dan membentuk pendapat yang memberi manfaat kepada publik.
Ketiga, hak atas kemerdekaan berkomunikasi (the right to freedom of communication). Adalah hak atas kemerdekaan berbicara secara lisan, tulisan, atau menggunakan tanda-tanda atau gerak tertentu. Dengan perkembangan teknologi, hak berbicara dapat dilakukan melalui sarana atau media komunikasi seperti pers. Meniadakan atau menghambat kemerdekaan pers adalah pelanggaran hak atas kemerdekaan berkomunikasi.
Keempat, hak atas kemerdekaan melakukan kontrol (the right to freedom of control). Pemerintahan yang bertanggung jawab adalah salah satu ciri demokrasi, di mana pertanggungjawaban dilakukan dan diberikan kepada rakyat. Pemerintahan yang tidak bertanggung jawab memberi peluang kekuasaan sewenang-wenang. Maka Pers sebagai sarana publik melakukan kontrol agar kekuasaan tidak sewenang-wenang. (Manan, 2016: 73-75)
Dalam praktiknya, kemerdekaan pers bukan hanya sebuah ide atau gagasan, yang hadir dan hidup di alam demokrasi yang memiliki nilai-nilai demokrasi. Secara ideal kemerdekaan pers menjadi sarana masyarakat memperoleh informasi untuk pemenuhan kebutuhan hakiki akan informasi dan komunikasi; di samping meningkatkan kualitas kehidupan individu, sekaligus kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama. (Buku Saku Wartawan, 2018 : 35).
Namun sebagai sebuah realitas yang dikonstruksi pengalaman, memiliki dimensi empiris. Berkembang mengikuti dinamika sejarah sejak se belum kemerdekaan Indonesia hingga setelah kemerdekaan, tumbuh dan berkembang di tengah dinamika politik, sosial-budaya dan proses-proses ekonomi dan perkembangan teknologi.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana memaknai kemerdekaan pers, apakah terwujud sebagai sebuah realitas yang hakiki atau hanya menjadi realitas yang semu? Di masa Orde Baru yang dicirikan tatanan yang tidak demokratis atau otoritarianisme, hampir tidak ada kebebasan publik, diwarnai terjadinya pembredelan media. Pers atau media lebih berfungsi sebagai sarana kepentingan kekuasaan, tidak menjadi sarana kepentingan publik. (Manan, 2016:72).









