Sidang Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini, JPU Panggil Dian Sandi dan Dumatno
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (22/10/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan hari ini. Kedua saksi tersebut adalah Dian Sandi Utama dan Dumatno.
"Kami akan menghadirkan dua orang saksi, atas nama Dian Sandi Utama dan Dumatno," kata JPU pada Kamis (15/10).
Keterangan Dian Sandi Utama menjadi salah satu hal yang menarik untuk dicermati dalam persidangan perkara terkait ijazah Jokowi. Pasalnya, Dokter Tifa sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi secara langsung.
Dokter Tifa mengatakan bahwa objek yang selama ini ditelitinya merupakan dokumen digital yang diunggah ke media sosial oleh Dian Sandi Utama. Berdasarkan dokumen digital tersebut, Dokter Tifa meyakini bahwa ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi palsu.
"Jadi begini, ini objek kajian kami, ini objek kajian kami, ya. Benda digital, benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Ini objek kami. Jadi kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun terhadap sebuah dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Oleh karena itu, menurut Dokter Tifa, Jokowi seharusnya mengajukan keberatan kepada Dian Sandi karena telah mengunggah dokumen ijazah tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meneliti dokumen fisik ijazah Jokowi secara langsung.
"Jadi yang protes, yang marah, itu adalah Pak Jokowi. Karena dia bilang bahwa ijazahnya dimanipulasi dan segala macam. Padahal kami sama sekali tidak pernah melihat ijazah Jokowi itu, ya. Ijazah Jokowi kami sama sekali tidak pernah melihat," sambungnya.
"Jadi kalau ada orang yang protes, yang protes namanya Dian Sandi. Kalau Pak Jokowi mau protes, yang dia protes Dian Sandi, bukan kami," tuturnya.
Menurut Dokter Tifa, dokumen yang telah diunggah ke internet menjadi konsumsi publik sehingga dapat dikomentari atau diteliti oleh siapa pun.
"Karena setelah benda digital itu masuk di dalam internet, ya, dia bergerak, berubah, bertransformasi menjadi benda publik, bukan benda privat. Siapa pun boleh melakukan komentar, kajian, penelitian, atau apa pun terhadap benda digital ini," tandasnya.










