Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Halal

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Halal

Nasional | okezone | Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:30
share

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, uang Rp800 juta yang diterima Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dari tim pengacara PT Summarecon Agung merupakan uang jasa yang halal untuk diterima. Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan upaya mediasi sengketa tanah, sementara proses hukum terkait dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.

“Jadi sebenarnya uang yang diterima Bang Hercules itu menurut saya uang halal aja. Nah nanti kita lihat apakah sampai persidangan bagaimana hakim akan menyatakan uang itu,” kata Boyamin dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026).

Boyamin menjelaskan, persoalan hukum terkait dugaan suap dan keterkaitannya dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus diproses secara terpisah dari sengketa tanah yang melibatkan ahli waris dan pihak pengembang.

“Kalau hukumnya otomatis tetap jalan. Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas,” ujarnya.

Menurut Boyamin, uang Rp800 juta yang diterima Hercules diduga merupakan bagian dari pencairan dana Rp5 miliar yang, menurutnya, berkaitan dengan upaya menyelesaikan persoalan tanah, termasuk dugaan suap. Namun, ia menilai Hercules memiliki posisi berbeda karena selama ini mengaku mendampingi ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah.

Boyamin mengatakan Hercules dapat mengklaim uang tersebut sebagai bayaran atas jasa pendampingan hukum. Namun, ia menilai pengembalian uang kepada KPK merupakan bentuk niat baik untuk membantu proses hukum.

“Sebenarnya Hercules bisa aja ngeklaim, kalau saya pun ngajari dia sebagai lawyer, ngapain dibalikin? Gitu, sebenarnya kan gitu. Tapi karena niat baiknya untuk membantu proses hukum, biar aja jadi satu di situ, dikembalikan, diserahkan,” tuturnya.

 

Boyamin juga mengingatkan bahwa dugaan suap yang melibatkan pejabat BPN harus tetap dikawal hingga tuntas. Sementara itu, upaya ahli waris memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan perlu dinilai berdasarkan bukti kepemilikan dan proses hukum yang berlaku.

“Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas. Dan kemudian urusan ahli waris biarlah Bang Hercules dan tim ahli hukumnya bagaimana memperjuangkan haknya ahli waris,” katanya.

Meski menilai uang tersebut sebagai uang jasa, Boyamin menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai status uang itu bergantung pada proses persidangan.

“Nah nanti kita lihat apakah sampai persidangan bagaimana hakim akan menyatakan uang itu,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak Summarecon.

Topik Menarik