Hasto Kritik Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Hasto Kritik Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Nasional | sindonews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:49
share

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan tak setuju atas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi dimasukkan ke dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Baginya, usulan itu terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat.

"Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi," ujar Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Lantas, Hasto pun mempertanyakan keberadaan utang kereta cepat yang membuat negara menanggung utang puluhan tahun. "Lalu ketika misalnya rakyat butuh pendidikan yang baik, pekerjaan yang baik, tiba-tiba dijawab dengan hadirnya kereta api cepat yang membuat negara utang puluhan tahun dan juga terjadi kerugian negara, apakah hal itu dibiarkan?" tuturnya.

Baca juga: Luhut Usul ke Prabowo Ubah Definisi Korupsi: Penyuapan, Tidak Bicara Kerugian Negara

Di sisi lain, Hasto juga mempertanyakan pengambilan keputusan yang tergesa-gesa tanpa melalui kajian sosiologis yang mendalam untuk memindahkan ibu kota. "Bagaimana kalau dana itu dipakai untuk menciptakan lapangan kerja bagi petani misalnya, lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?" tanya Hasto.

"Nah sehingga jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat. Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi," sambungnya.

Atas dasar itu, Hasto menyatakan, PDIP menolak usulan Luhut agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi dimasukkan ke dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. "Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi," pungkasnya.

Topik Menarik